JAKARTA, Radarjakarta.id – Gelombang bersih-bersih mengguncang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah ekstrem dengan merombak jajaran strategis pajak, menyusul terbongkarnya kasus suap yang menyeret pejabat KPP Madya Jakarta Utara lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak tanggung-tanggung, empat pejabat baru langsung dilantik, sementara pimpinan lama “diistirahatkan”. Pesan Menkeu tegas: negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan.
Pelantikan digelar Kamis (22/1/2026). Untung Supardi resmi ditunjuk sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, menggantikan Wansepta Nirwanda yang meski tak terseret OTT, tetap diminta bertanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi wilayah. Selain itu, Gorga Parlaungan dipercaya memimpin KPP Madya Jakarta Utara, didampingi Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III dan Andika Arisandi sebagai Penilai Pajak Ahli Muda.
Menurut Purbaya, rotasi ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan langkah darurat agar pelayanan publik tidak lumpuh akibat proses hukum yang menjerat pejabat sebelumnya.
“Kalau pejabat sibuk bolak-balik KPK, pelayanan bisa terganggu. Maka kita ganti cepat,” tegas Purbaya.
Meski Wansepta Nirwanda belum terbukti terlibat langsung, Purbaya menegaskan prinsip tanggung jawab komando. Seorang pimpinan, kata dia, tak boleh lepas tangan saat anak buahnya bermain api.
“Walaupun tidak terlibat langsung, sebagai Kakanwil dia tetap bertanggung jawab atas apa yang terjadi di bawahnya,” ujar Purbaya.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggeledah kantor pusat DJP, menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. OTT tersebut menetapkan sejumlah tersangka, baik dari internal pajak maupun pihak swasta.
Dari internal DJP, Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar (ASB) tim penilai pajak, ditetapkan sebagai penerima suap/gratifikasi. Sementara dari pihak swasta, KPK menjerat Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) sebagai pemberi.
Purbaya memperingatkan keras seluruh pejabat pajak di Indonesia. Menurutnya, satu orang yang menyimpang bisa merusak kepercayaan rakyat dan mencoreng kerja ribuan pegawai yang jujur.
“Jangan sampai tidak terlibat, tapi juga jangan sampai tidak tahu. Kalau bawahan main-main dan atasan pura-pura tak melihat, itu kesalahan serius,” katanya.
Ia menegaskan, sanksi akan diterapkan tanpa kompromi mulai dari mutasi ke daerah terpencil hingga pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran.
“Ini bukan soal emosi atau pencitraan. Ini soal negara. Negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan,” tutup Purbaya.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi alarm keras bagi birokrasi pajak nasional: era pembiaran telah berakhir, dan pengawasan pimpinan kini menjadi harga mati.***











