MEDAN, Radarjakarta.id – Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terkait sengketa lahan yang digunakan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Ruslan dimintai keterangan atas dugaan keterlibatannya dalam proses penunjukan lahan warga yang digunakan untuk proyek TPS 3R dengan nilai anggaran sekitar Rp329 juta, yang dikerjakan pada akhir 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Ruslan belum memberikan pernyataan resmi terkait materi pemeriksaan. Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, AKP JJ Harahap dan AKP Adlersen Lambas Parto, juga belum menyampaikan keterangan kepada media mengenai perkembangan maupun substansi penyelidikan.
Kasus ini berawal dari pengaduan Zusmala Dewi Chan, yang mengklaim lahannya diserobot dan digunakan untuk pembangunan TPS 3R tanpa persetujuan pemilik sah. Zusmala menyebut pembangunan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tanpa menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang dapat diverifikasi.
“Puluhan orang dari pihak kecamatan dan desa datang ke tanah saya. Saya merasa dikepung dan diminta menerima pembangunan tanpa ditunjukkan alas hak yang jelas,” ujar Zusmala, Sabtu (3/1/2026).
Menurut pengakuannya, pihak Pemkab Deli Serdang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibeli dari PTPN I Regional I. Namun hingga kini, Zusmala mengaku belum pernah diperlihatkan bukti kepemilikan atau dokumen resmi yang mendukung klaim tersebut.
Sebaliknya, Zusmala menyebut dirinya memiliki sejumlah dokumen dasar kepemilikan tanah, antara lain Kartu Register Pertanahan (KRPT), surat kependudukan tahun 1959, surat keterangan kepala desa tahun 1978, Berita Acara Pemeriksaan Tim B Plus tahun 2000, akta notaris, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia juga menyoroti sikap aparat kecamatan yang dinilainya tidak mencerminkan upaya penyelesaian secara persuasif. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, Sekretaris Camat Percut Sei Tuan, Andriani Zahara Nasution, terdengar menantang warga untuk melaporkan pemerintah apabila merasa dirugikan.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan hingga kini belum mempublikasikan dokumen kepemilikan lahan yang diklaim telah dibeli dari PTPN I Regional I. Pihak PTPN I Regional I juga belum memberikan klarifikasi resmi maupun menunjukkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang disengketakan.
Polda Sumut menyatakan masih mendalami keterangan para pihak guna memastikan status hukum lahan serta prosedur penunjukan lokasi proyek TPS 3R tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.|Al Pane*











