JAKARTA, RadarJakarta.id – Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait materi pertunjukan stand up comedy komika Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan unsur penghasutan dan penistaan agama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyelidikan dilakukan sebagai bentuk kewajiban kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, namun masyarakat juga memiliki hak untuk melapor apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam suatu peristiwa hukum. Itu menjadi kewajiban kami untuk menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Iman, Rabu (14/1/2026).
Iman menjelaskan, penyidik saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta pendapat sejumlah ahli. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam materi yang dilaporkan.
Menurut dia, penyelidikan juga mencakup penilaian terhadap pandangan yang menyebutkan materi tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi atau produk seni. Namun, hal itu tetap dikaji dalam kerangka etika, norma, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendalami konteks peristiwa dan dampaknya di ruang publik agar dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” kata Iman.
Ia menambahkan, proses penyelidikan bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga ketertiban umum, kedamaian, dan persatuan masyarakat.
Sebelumnya, istilah mens rea sempat menjadi tren pencarian Google usai pertunjukan stand up comedy special berjudul sama yang dibawakan Pandji Pragiwaksono. Materi komedi yang dipentaskan pada 2025 itu kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama.
“Laporan itu terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama,” ujar Budi dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026).











