Jakarta, RadarJakarta.id — Skema kerja sama penjaminan ulang (reasuransi) antara PT Jamkrida Jawa Barat (Perseroda) dan PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi (Jakre) tengah menjadi perhatian publik menyusul munculnya sejumlah catatan terkait potensi risiko keuangan dan tata kelola.
Sorotan tersebut mencuat setelah lembaga pemantau kebijakan publik Sorot Kebijakan merilis hasil kajian internal yang menyoroti adanya akumulasi kewajiban finansial dengan estimasi nilai mendekati Rp100 miliar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap kinerja keuangan Jamkrida Jabar sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) strategis di sektor penjaminan.
Dalam pemaparannya, Sorot Kebijakan mengungkap adanya piutang reguarantee atau klaim lama hingga September 2024 dengan estimasi nilai sekitar Rp36–37 miliar. Piutang ini diduga berkaitan dengan premi reasuransi pada periode sebelumnya yang belum sepenuhnya disetorkan kepada perusahaan reasuradur, sehingga kewajiban pembayaran klaim harus terlebih dahulu ditanggulangi dan hingga kini belum seluruhnya terselesaikan.
Selain itu, Sorot Kebijakan juga mencatat adanya tunggakan premi reasuransi pada rentang pertengahan 2023 hingga akhir 2024 dengan nilai estimasi sekitar Rp46–50 miliar. Temuan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius, mengingat dalam laporan keuangan, total eksposur kewajiban Jamkrida Jabar disebut telah mencapai Rp3,7 triliun.
Tak hanya itu, kajian tersebut juga menyoroti munculnya piutang klaim risiko jiwa dengan estimasi nilai sekitar Rp20 miliar pada periode yang sama. Klaim ini dinilai memiliki tingkat risiko penagihan yang cukup tinggi, menyusul adanya perbedaan pengaturan kerja sama antara Jamkrida Jabar dan Jakre dengan perusahaan asuransi jiwa terkait, yang berpotensi mengalihkan beban klaim langsung kepada Jamkrida Jabar.
Direktur Eksekutif Sorot Kebijakan, Muholadun, menegaskan bahwa rangkaian temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan mengindikasikan perlunya penguatan tata kelola dalam pengelolaan penjaminan ulang.
“Jika tidak ditangani secara serius, transparan, dan akuntabel, akumulasi kewajiban ini berpotensi berdampak langsung terhadap kesehatan keuangan Jamkrida Jabar sebagai BUMD strategis,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Meski demikian, Sorot Kebijakan juga menekankan bahwa Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tidak terlibat secara langsung dalam kontrak kerja sama reasuransi tersebut. Namun, Jamkrida Jabar memiliki peran penting dalam mendukung ekosistem penjaminan kredit perbankan daerah.
“Gangguan pada sistem reasuransi Jamkrida Jabar berpotensi menimbulkan risiko lanjutan terhadap sistem penjaminan kredit daerah secara keseluruhan,” tambah Muholadun.
Atas temuan tersebut, Sorot Kebijakan mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk melakukan pendalaman audit guna memastikan kepatuhan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri kemungkinan adanya indikasi kerugian keuangan daerah, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan memperketat pengawasan terhadap praktik reasuransi yang melibatkan BUMD.
Sorot Kebijakan menilai keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan stabilitas sistem keuangan daerah tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Jamkrida Jawa Barat (Perseroda) maupun PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil kajian tersebut maupun langkah mitigasi yang akan ditempuh.
Catatan:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang dihimpun hingga saat ini. Redaksi terbuka untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.











