Usai Dideportasi dari Bali, Bonnie Blue Diduga Lecehkan Merah Putih di Depan KBRI London

banner 468x60

Usai Dideportasi dari Bali, Bonnie Blue Diduga Lecehkan Merah Putih di Depan KBRI London

JAKARTA, Radarjakarta.id – Nama Bonnie Blue, bintang film dewasa asal Inggris, kembali memantik amarah publik Indonesia. Belum lama dideportasi dari Bali akibat pelanggaran keimigrasian, sosok bernama asli Tia Emma Billinger itu kini terseret kontroversi baru yang jauh lebih sensitif: dugaan penghinaan terhadap bendera Merah Putih, simbol kedaulatan negara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Gelombang kemarahan bermula dari video viral di media sosial yang diunggah ulang sejumlah akun Instagram, salah satunya @canggulosophy. Dalam rekaman tersebut, Bonnie terlihat berjalan santai di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London. Namun perhatian publik langsung tersedot pada satu detail yang dinilai tak bisa ditoleransi.

Bonnie tampak menyelipkan bendera Merah Putih di bagian belakang celananya. Saat membelakangi kamera, bendera kebanggaan Indonesia itu dibiarkan menjuntai, terseret, bahkan menyentuh aspal jalan. Aksi tersebut sontak ditafsirkan sebagai pelecehan terbuka terhadap simbol negara, terlebih dilakukan tepat di depan kantor perwakilan resmi Indonesia di luar negeri.

Narasi yang menyertai video menyebutkan aksi tersebut dilakukan tak lama setelah Bonnie dideportasi dari Indonesia. Sebelumnya, ia diketahui terlibat pelanggaran lalu lintas saat membuat konten komersial menggunakan mobil pikap bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali konten yang kemudian menyeretnya ke proses hukum hingga deportasi.

Menanggapi kegaduhan yang meluas, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan negara tidak tinggal diam. Melalui juru bicara Kemlu, Vahd Nabyl A Mulachela, ditegaskan bahwa KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat di Inggris. Pengaduan resmi pun telah dilayangkan kepada pihak berwenang, termasuk kepolisian dan Kementerian Luar Negeri Inggris, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini semakin memanas karena publik mengaitkannya dengan rekam jejak Bonnie sebelumnya. Ia termasuk empat WNA yang dideportasi dari Bali, setelah terbukti menyalahgunakan visa on arrival untuk produksi konten komersial yang tidak sesuai izin tinggal. Selain deportasi, Bonnie juga dijatuhi denda pidana ringan Rp200 ribu oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan dimasukkan daftar penangkalan selama 10 tahun, sehingga dilarang kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Di media sosial, reaksi warganet Indonesia mengalir deras. Ribuan komentar bernada kecaman membanjiri unggahan ulang video tersebut. Banyak yang menilai aksi Bonnie bukan sekadar sensasi murahan, melainkan penghinaan terhadap harga diri bangsa. Seruan untuk melaporkan akun Bonnie ke platform media sosial pun menggema.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah hukum lanjutan di Inggris. Kasus Bonnie Blue bukan lagi sekadar kontroversi selebritas, melainkan telah berubah menjadi isu martabat simbol negara. Pemerintah Indonesia pun menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan Merah Putih, di mana pun dan oleh siapa pun simbol itu diperlakukan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.