Abeng Sang Bandar Narkoba Dibekuk Polda Riau, Aset Miliaran Disita

banner 468x60

PEKANBARU, Radarjakarta.id – Radar politik dan hukum di Riau kembali bergetar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sukses menumbangkan jaringan narkoba besar yang dikendalikan dua bandar berinisial MR alias Abeng dan H alias Asen, dengan temuan mengejutkan  aset senilai lebih dari Rp15,26 miliar yang diduga hasil bisnis haram dan pencucian uang.

Kasus ini bermula dari penangkapan H alias Asen di Jalan Perniagaan, Rokan Hilir, pada 25 Juli 2025. Dari rumahnya, polisi menemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, dan 220 pil happy five, lengkap dengan dua timbangan digital, mesin pres plastik, penghitung uang, tiga ponsel, serta catatan transaksi. Semua bukti mengarah pada sebuah jaringan besar dengan aliran dana mencurigakan ke berbagai rekening.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penyelidikan tak berhenti di situ. Polisi memburu rekan Asen yang dikenal licin MR alias Abeng, bandar kelas kakap yang sempat menjadi buronan. Setelah berbulan-bulan bersembunyi, Abeng akhirnya diciduk tim Ditresnarkoba pada 30 Oktober 2025 di lokasi yang sama. Hasil interogasi menguak fakta mencengangkan: Abeng telah lima kali bertransaksi narkoba dengan Asen sejak Maret hingga Juli 2025.

Lebih mencengangkan lagi, Abeng disebut menggunakan rekening sang istri, S, untuk menyamarkan uang hasil narkoba. Uang itu mengalir deras ke berbagai aset, mulai dari ruko dua lantai di Tanjung Balai senilai Rp550 juta, kebun sawit 2.560 meter persegi, kapal pribadi, mobil Toyota Fortuner dan Rush, hingga tanah enam hektare di Pekanbaru dan Sumatera Utara. S kini juga ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar buronan (DPO).

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa Abeng bukan pemain baru. Ia sudah berjualan narkoba sejak 2013, sempat masuk penjara pada 2017, namun tetap menjalankan bisnisnya bahkan dari balik jeruji. “Dia ini sudah berulang kali kami tangkap. Tapi keluar penjara, tetap main di bisnis kotor ini,” tegas Putu dengan nada geram.

Penyidik kemudian membekukan rekening senilai Rp11,34 miliar, menyita tiga bidang tanah, ruko, dan dokumen surat berharga. Total aset yang disita dan dalam proses pendalaman mencapai Rp15,26 miliar. Analisis tim TPPU menemukan jejak transaksi ratusan miliar rupiah di rekening S yang diduga hasil pencucian uang dari bisnis narkotika lintas provinsi.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Polda Riau memastikan akan menelusuri siapa pun yang terlibat. “Kami tidak hanya menangkap bandarnya, tapi juga akan memiskinkan seluruh jaringan yang menikmati hasil kejahatan narkotika,” tutup Kombes Putu.|Santi Sinaga*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.