Izin Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan, Deolipa Yumara Gugat UU Advokat ke MK

Firdaus Oiwobo (kiri) bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Pembekuan izin advokat oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Tinggi Banten yang diterima Firdaus Oiwobo akhirnya berbuntut panjang.

Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Firdaus resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ia merasa keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi merugikan banyak advokat di kemudian hari.

Menurut Firdaus, sanksi pembekuan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung merupakan sebuah kejanggalan hukum. Pasalnya, istilah tersebut tidak dikenal dalam UU Advokat.

“Dasar hukum saya dibekukan apa? Mau pakai Undang-undang Mahkamah Agung kah? Atau mau pakai Undang-undang 18 (tentang Advokat) kah?” ujar Firdaus Oiwobo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Deolipa Yumara, pun memperkuat argumen tersebut. Menurutnya, UU Advokat hanya mengenal dua jenis sanksi, yakni pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. Keduanya pun harus melalui mekanisme sidang kode etik oleh organisasi advokat.

“Ini namanya cacat hukum. Yang ada (dalam UU) itu pemberhentian tetap atau tidak tetap. Istilah pembekuan itu tidak ada di dalam Undang-Undang 18,” tegas Deolipa..

Sebelumnya diketahui sanksi yang diterima Firdaus Oiwobo ini merupakan buntut dari aksinya yang viral beberapa waktu lalu, di mana ia naik ke atas meja hakim saat persidangan.

Aksi tersebut Firdaus lakukan sebagai bentuk protes untuk membela kliennya saat itu, Razman Nasution, yang juga mendapat sanksi tersebut.|Ilham*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.