JAKARTA, Radarjakarta.id – Empat aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas Surat Perintah Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN tertanggal 2 September 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala BNN Irjen Pol Suyudi Ario Seto.
Adapun keempat nama ASN BNN yang mengajukan gugatan di PTUN Jakarta tersebut yakni Irwan Affandi, SH; Mahfud Syahrudin Latif, S.Sos, M.Krim; Allfi Faradi, S.Sos; dan Agung Suseno, S.Sos, MA.
“Surat perintah tersebut berisi perintah mutasi/pemindahan terhadap 17 pegawai BNN, termasuk keempat klien kami,” ungkap Rando Vittoro Hasibuan, SH, MH selaku kuasa hukum dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (11/11/2025).
“Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai tata cara dan mekanisme administrasi kepegawaian yang semestinya, sehingga menimbulkan keresahan dan kebingungan di lingkungan BNN, terutama bagi para pejabat yang ditunjuk pada jabatan baru di tingkat provinsi yang belum memperoleh kejelasan dasar hukum mutasinya,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
1. 25 Agustus 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Irjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN Pusat, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 118/TPA Tahun 2025.
2. 02 September 2025 Kepala BNN menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN yang memerintahkan mutasi terhadap 17 pegawai BNN. Dari jumlah tersebut, keempat ASN menyatakan keberatan, karena mutasi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa dasar administratif yang sah, dan tanpa mempertimbangkan mekanisme kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. 25 September 2025 kuasa hukum mengajukan Surat Keberatan kepada Kepala BNN agar meninjau kembali dan membatalkan Sprin dimaksud.
4. 26 September 2025 kuasa hukum juga mengirimkan Surat Permohonan Kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengkaji ulang legalitas Sprin tersebut, karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan administrasi kepegawaian.
5. 13 Oktober 2025 kuasa hukum mengajukan Permohonan Pencabutan Sprin Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN kepada Kepala BNN Pusat, dengan harapan memperoleh tanggapan resmi.
6. 23 Oktober 2025 Kuasa Hukum mendatangi langsung kantor BNN Pusat untuk menanyakan tindak lanjut atas surat-surat yang telah dikirimkan. Namun hingga kini, belum ada sikap atau keputusan resmi dari pihak BNN mengenai pencabutan atau pengkajian ulang Sprin dimaksud.
Keberatan dan Dasar Hukum
Menurut Rando Vittoro, berdasarkan ketentuan Pasal 3, Pasal 25, Pasal 26 Pasal 27 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai penempatan jabatan baru dilakukan melalui sistem/mekanisme Mutasi.
“Bahwa oleh karena penempatan Jabatan Baru sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN tertanggal 02 September 2025 tidak dilakukan dengan tatacara dan mekanisme mutasi, maka surat tersebut cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” pungkasnya.
Untuk itu, Rando Vittoro meminta agar keempat ASN tersebut tidak dimutasi karena belum genap dua tahun menjabat jabatannya atau setidaknya sampai dengan September 2026.|Bemby











