Skandal Parkir Beraroma Pungli di SMAN 1 Talangpadang, Warga Mengamuk

banner 468x60

TANGGAMUS, Radarjakarta.id – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dilingkungan SMA Negeri 1 Talangpadang, Kabupaten Tanggamus kian mencuat. Selama sembilan tahun terakhir, parkiran yang dikelola warga setempat disebut-sebut memberikan setoran sebesar 15 persen dari hasil parkir setiap bulan kepada oknum pihak sekolah.

Informasi yang berhasil dihimpun tim 9 wartawan Online Tanggamus, praktik ini sudah berlangsung lama dan diduga mendapat restu dari oknum pimpinan sekolah sebelumnya hingga saat ini.

Ironisnya, lahan parkir tersebut bukan berada didalam kawasan sekolah, melainkan di luar pagar sekolah milik warga setempat.

Namun, meski berada diluar area sekolah, para guru disebut ikut mengatur dan melarang siswa untuk parkir di tempat lain, bahkan mengambil dokumentasi (Foto/Video-Red) terhadap siswa yang nekat parkir diluar lokasi parkiran yang telah diatur oleh pihak sekolah.

Beberapa saksi menyebutkan, guru-guru kerap berjaga setiap pagi di area depan gerbang sekolah untuk mengarahkan siswa agar memarkirkan kendaraan dilokasi parkiran yang diduga telah dikontrak kerjasama dengan pihak sekolah.

Namun warga Pekon Banjarsari merasa geram. Mereka menilai, oknum pihak sekolah sudah terlalu jauh mencampuri urusan parkir yang notabene berada dilahan warga.

Selain itu, banyak anak warga sekitar yang justru tidak diterima masuk di sekolah tersebut menambah bara amarah warga terhadap oknum-oknum yang diduga menikmati hasil setoran parkir.

Puluhan warga berencana akan menyalurkan aspirasi dan melakukan aksi damai ke pihak sekolah pada Senin mendatang (10 November 2025), didampingi puluhan awak media dan organisasi masyarakat.

Mereka menuntut agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera turun tangan dan menindak tegas dugaan pungli yang telah berjalan hampir satu dekade ini.

Jika terbukti benar menerima setoran, oknum sekolah yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena berhubungan dengan jabatan dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan tidak menutup mata terhadap dugaan praktik pungli yang sudah mengakar selama 9 tahun di SMA Negeri 1 Talangpadang. | Tim*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.