Jakarta Barat, Radarjakar.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Tersangka berinisial HZ (33), seorang istri yang tega menganiaya suaminya NI (35) hingga meninggal dunia setelah memotong alat vital korban.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Kebon Jeruk, dipimpin langsung oleh penyidik Unit Reskrim dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para saksi, serta pemeran pengganti korban.
Kronologi Kasus
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit mengenai seorang pria dengan luka serius di bagian vitalnya.
“Kami menerima laporan dari rumah sakit, kemudian tim langsung menelusuri ke TKP dan memastikan kondisi korban. Saat diperiksa, korban dalam keadaan kritis dengan alat kelamin terputus,” ujar AKP Ganda di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah istri korban sendiri. Berdasarkan pengakuan tersangka, aksinya dilakukan karena rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga menjalin hubungan dengan wanita lain.
25 Adegan Rekonstruksi
Dalam rekonstruksi tersebut, HZ memperagakan 25 adegan yang menggambarkan detail kronologi peristiwa tragis itu. Adegan awal menunjukkan pasangan suami istri tersebut sedang berbaring di kamar. Tersangka kemudian mengambil ponsel korban, membaca pesan yang memicu amarah, lalu meletakkannya kembali ke meja.
Saat mencoba mengajak korban berhubungan intim, ajakan itu ditolak. Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, pelaku menuju dapur, mengambil pisau cutter, lalu kembali ke kamar. Saat korban berbaring tanpa celana, pelaku mendekat dan memotong alat vital korban.
Korban yang terbangun sempat bertanya, “Kenapa kamu potong?” dan dijawab pelaku, “Karena kamu selingkuh, saya lihat isi HP kamu.”
Upaya Penyelamatan Gagal
Setelah kejadian, HZ panik dan memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik. Dengan panik, ia membantu suaminya menuju RS Anggrek Mas menggunakan sepeda motor. Namun, nyawa korban tak tertolong akibat luka parah yang dialaminya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***
Rekonstruksi Istri Potong Alat Vital Suami di Kebon Jeruk










