ROHIL, Radarjakarta.id – Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menolak gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara terhadap H. Bistamam, Bupati Rokan Hilir, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait pengelolaan lahan seluas ±895 hektar di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih. Putusan ini dibacakan Kamis, 21 Agustus 2025.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan:
Dalam Konvensi:
- Menolak tuntutan provisi penggugat.
- Mengabulkan eksepsi tergugat.
- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Rekonvensi:
- Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Biaya Perkara:
Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp345.000.
Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl diajukan pada 2 Januari 2025 oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara. Dalam gugatan tersebut, penggugat menuding Bupati Bistamam menguasai lahan yang sejak 2011 dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, dan meminta agar tergugat membayar biaya reboisasi yang diperkirakan mencapai Rp89,5 miliar serta denda Rp10 juta per hari bila tidak melaksanakan putusan.
Namun, kuasa hukum Bistamam, Cutra Andika Siregar SH MH, menegaskan bahwa gugatan penggugat cacat formil karena tidak melibatkan semua pihak terkait. Selain itu, luas lahan yang dikuasai kliennya hanya 6 hektare, sementara sisanya dikelola oleh masyarakat dan pihak lain.
“Sejak 1930, sebagian besar lahan telah dikelola masyarakat secara turun-temurun. Klien kami baru mengelola 6 hektare pada 1992 dan mengurus alas hak resmi pada 2018. Tidak ada niat jahat atau perampasan lahan di sini, klien kami mengelola dengan itikad baik,” jelas Cutra, Jumat (22/8/2025).
Putusan PN Rohil ini menegaskan prinsip hukum bahwa gugatan lingkungan harus diajukan dengan pihak yang lengkap dan bukti yang memadai, serta menegaskan hak pengelolaan lahan yang sah.|Santi Sinaga*











