JAKARTA, Radarjakarta.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Maruarar Sirait dinilai terlalu aktif mengambil peran di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), padahal wewenangnya secara hukum terbatas hanya sebagai anggota Komite Pembina.
Menurut pengamat kebijakan publik Jerry Massie, dalam 10 bulan menjabat, program utama yang digaungkan Sirait hanyalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)—sebuah program subsidi perumahan yang sepenuhnya dikelola BP Tapera, bukan kementeriannya.
“FLPP menggunakan dana APBN yang dialokasikan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) di Kementerian Keuangan, bukan dari pagu DIPA Kementerian PUPR. Artinya, Menteri Perumahan tidak memiliki kendali langsung atas program ini,” jelas Direktur Eksekutif Political Public and Policy Studies (P3S) tersebut, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan UU No. 4/2016 tentang Tapera, Menteri PUPR hanya salah satu anggota Komite Tapera bersama Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, OJK, dan perwakilan profesional. Fungsinya terbatas pada pembinaan, bukan pengelolaan operasional.
Namun, akhir-akhir ini Sirait terlihat sangat menonjol dalam kebijakan penyaluran dana Tapera—mulai dari penandatanganan MoU dengan kelompok profesi hingga pembagian kunci rumah.
“Ini jelas melampaui kewenangan Komite Tapera,” tegas Massie.
Lebih lanjut, Pasal 24 UU Tapera menyatakan bahwa penyaluran dana hanya boleh untuk peserta yang memenuhi syarat minimal kepesertaan 12 bulan dengan prioritas berdasarkan masa kontribusi. Mekanisme pendistribusian juga harus melalui koordinasi dengan OJK.
Massie menegaskan, pengelolaan dana FLPP—yang mencapai Rp35,2 triliun pada 2025—harus diawasi ketat. Ia mendesak DPR RI meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan UU Tapera.
“Pelanggaran terhadap UU ini bisa berimplikasi hukum, termasuk bagi Presiden sebagai penanggung jawab akhir,” ujarnya.
Yang perlu digarisbawahi, BP Tapera adalah badan hukum permanen yang hanya bisa dibubarkan melalui perubahan UU—tidak seperti kementerian yang bisa dirombak lewat Perpres.
“Artinya, BP Tapera harus independen dalam pengelolaan dana sesuai UU, bukan diintervensi Menteri PUPR,” pungkas Massie.
Jika tidak dikembalikan pada koridor hukum, ekspansi kewenangan sepihak berisiko menciptakan ketidakjelasan tanggung jawab dalam penyaluran dana publik.










