Polda Metro Jaya Dalami Laporan Winda Asriany

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang dilaporkan oleh Winda Asriany kini kembali dibuka setelah sempat ditutup oleh penyidik Polda Metro Jaya. Winda dan tim kuasa hukumnya menyerahkan setumpuk dokumen baru dalam pemeriksaan klarifikasi yang berlangsung selama hampir empat jam di Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (31/7/2025).

Penasihat hukum Winda, Frenky Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan panggilan pertama setelah laporan mereka mengendap selama sekitar satu tahun.

“Kami hadir untuk memberikan tambahan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti baru yang sebelumnya belum pernah disampaikan. Termasuk dokumen pembayaran dan kuitansi terkait kepemilikan tanah,” ujar Frenky kepada wartawan.

Menurutnya, bundel bukti yang diserahkan cukup tebal dan telah diterima penyidik untuk dipelajari lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari laporan Winda Asriany terkait penyerahan sertifikat hak milik (SHM) kepada PT Agro Majuraya pada tahun 2015. Ia dijanjikan kerja sama penggunaan lahan yang tak kunjung terealisasi.

“Kami menyerahkan SHM untuk kerja sama dengan PT Agro Majuraya, tapi sejak 2015 tidak pernah ada kontrak yang direalisasikan. Justru pada April 2023, saya baru tahu bahwa aset itu sudah berpindah tangan ke PT Agrina Sawit Perdana melalui PT Karisma Alam Persada,” tutur Winda.

Winda mengaku baru mengetahui bahwa Direktur PT Karisma Alam Persada, Jonatan Bangkit, membeli seluruh aset pabrik dan kebun kelapa sawit berikut tanah yang tercatat atas nama suaminya, Jonakang. Tanah tersebut merupakan harta bersama yang dibeli pada awal pernikahan.

Lebih lanjut, Winda menyoroti penutupan laporan polisi (LP) yang pernah ia ajukan dengan alasan kekurangan bukti. Namun laporan itu kemudian dibuka kembali berdasarkan instruksi Kabareskrim melalui gelar perkara di Mabes Polri.

“Jangan sampai nanti dikatakan lagi kurang bukti. Kami datang hari ini sebagai pelapor, setelah LP kami ditutup sepihak pada April 2024 lalu,” tegas Winda.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Patricius Riberu, SH mengungkapkan bahwa tim juga telah melampirkan bukti asal-usul uang pembelian tanah serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli.

“Kami berharap penyelidikan ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami juga minta agar penyelidik memeriksa neraca perusahaan untuk memastikan apakah benar aset tanah klien kami sudah dialihkan ke perusahaan lain,” katanya.

Dalam pernyataan penutupnya, Winda menyampaikan harapan agar penyelidik bertindak objektif dan transparan, serta tidak memihak dalam mengusut kasus ini.

“Ini tanah saya, saya bisa buktikan semua asal-usul dan bukti tarik tunainya. Saya harap kasus ini segera ditangani dengan serius, karena kami sudah terlalu lama dipingpong. Dan saya berterima kasih karena kasus ini dibuka kembali atas atensi Presiden Prabowo,” ujar Winda.

Diketahui, pihak terlapor dalam kasus ini mencakup individu bernama Andri Sudin serta perusahaan yang terlibat dalam transaksi dan pengelolaan lahan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.