JAKARTA, RadarJakarta.id — Presiden Prabowo Subianto mengukir keputusan monumental menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Melalui Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tertanggal 30 Juli 2025, ia resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Langkah ini langsung mengundang perdebatan publik. Di satu sisi, keputusan tersebut disebut sebagai lembaran baru rekonsiliasi politik nasional. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa hak prerogatif Presiden bisa menabrak batas etika hukum dan keadilan publik.
Pakar Hukum Ingatkan Bahaya “Bargaining Politik”
Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) sekaligus Wakil Ketua Umum BAPERA, Prof. Henry Indraguna, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa baik abolisi maupun amnesti adalah instrumen konstitusional, namun penggunaannya pada tokoh politik tidak boleh dimaknai sebagai alat balas budi atau kalkulasi elite.
> “Abolisi adalah penghentian proses hukum yang bersifat preventif. Amnesti, sebaliknya, adalah pengampunan pasca-putusan hukum yang bahkan bisa menghapuskan catatan pidana,” ujar Prof. Henry, Jumat (1/8/2025).
Namun ia mengingatkan, keputusan ini berisiko meruntuhkan prinsip dasar keadilan jika tidak dijalankan dengan kehati-hatian tinggi.
> “Jika menyangkut kasus korupsi atau pidana berat, pemberian abolisi atau amnesti bisa mencederai prinsip equality before the law. Kita bisa menghadapi risiko seperti turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, munculnya anggapan hukum hanya tajam ke bawah, serta menurunnya wibawa lembaga seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan,” tegasnya.
Didukung DPR, Namun Jadi Ujian Kepemimpinan
Persetujuan DPR yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan legalitas keputusan tersebut. Dasco menyebut pemberian amnesti berlaku untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, sedangkan Tom Lembong memperoleh abolisi penuh.
Meski secara konstitusional sah, keputusan ini tetap menjadi ujian besar bagi pemerintahan Prabowo. Mampukah ia menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan, antara rekonsiliasi dan supremasi hukum?
Wacana ini menjadi penanda awal era kepemimpinan Prabowo: apakah demokrasi Indonesia akan dituntun dengan keberanian memaafkan yang strategis, atau justru tergelincir dalam jebakan politik transaksional?
—
Meta deskripsi (140 karakter):
Presiden Prabowo beri abolisi pada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pakar hukum peringatkan potensi risiko politik dan krisis keadilan.
Topik unggulan:
Politik & Hukum | Hak Prerogatif Presiden | Supremasi Hukum
SEO keyword:
Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto Kristiyanto, Risiko Politik Abolisi
Judul 60 karakter:
Prabowo Beri Abolisi & Amnesti, Pakar Ingatkan Risikonya
Caption Foto:
Prof. Henry: “Abolisi & Amnesti Bisa Jadi Ujian Etika Politik Prabowo”
—
Jika Anda ingin versi Instagram carousel, breaking news pendek, atau versi cetak kolom opini—saya siap bantu.










