TANGERANG, Radarjakarta.id – Dalam upaya menciptakan pelayanan publik yang bersih dan transparan, Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Ary Sutrisno mengikuti deklarasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang digelar di Ruangan Cakra, Gedung Pengadilan Agama Kota Tangerang, pada Selasa (29/07/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Wali Kota Tangerang Sachrudin, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang H. M. Alif Sahrin Usup.
Dalam sambutannya, Dandim Ary Sutrisno menekankan pentingnya deklarasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap program sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengadilan Agama Tangerang adalah bukti nyata dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dandim Ary menyatakan komitmennya untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan Forkopimda Kota Tangerang.
“Kami bersama pemerintah berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan Forkopimda Kota Tangerang,” tambahnya.
Dandim juga menjelaskan bahwa Forkopimda Kota Tangerang, yang terdiri dari TNI, Pemerintah, Kepolisian, dan Pengadilan Agama, berkomitmen untuk memberikan kontribusi maksimal dalam pelayanan publik.
“Kami akan terus berupaya agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal,” paparnya.
Deklarasi ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan transparansi dalam pelayanan publik, serta mendorong semua pihak untuk bersama-sama memberantas praktik penyuapan di lingkungan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Dengan dukungan dari berbagai elemen, diharapkan Kota Tangerang dapat menjadi contoh dalam penerapan sistem manajemen anti penyuapan yang efektif.











