MEDAN, Radarjakarta.id — Peristiwa pembunuhan keji yang mengguncang nurani terjadi di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Seorang nenek berusia 72 tahun Amima Agama, ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya sendiri dengan leher tergorok menggunakan pisau cutter.
Yang lebih mengejutkan, pelaku pembunuhan ternyata bukan orang asing. Ia adalah Riswan Lubis alias Iwan (41), seorang tukang servis CCTV yang telah menjadi langganan korban sejak tahun 2016.
“Ini sangat bengis. Dilakukan oleh orang yang dikenal dan dipercaya korban,” tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (25/7/2025).
Motif Keji di Balik Kekejaman
Peristiwa horor itu terjadi pada Sabtu (19/7). Awalnya, korban menghubungi pelaku untuk memperbaiki perangkat DVR CCTV. Di tengah proses servis, pelaku meminjam pisau cutter untuk memotong kabel, lalu meminta pinjaman uang sebesar Rp3 juta kepada sang nenek.
Namun, permintaan ditolak. Korban mengatakan uang baru akan dipinjamkan setelah pekerjaan selesai. Ucapan itu memicu amarah pelaku.
Merasa dipermalukan, pelaku tiba-tiba menodongkan cutter ke arah wajah korban. Sang nenek berusaha melawan dengan memukul tangan pelaku dan berteriak minta tolong. Dalam kepanikan, pelaku memiting korban hingga terjatuh, lalu membekap mulutnya dengan tangan. Namun, korban menggigit jari pelaku hingga berdarah.
Dalam kemarahan membabi buta, pelaku mengambil handuk, membekap korban, lalu menggorok leher korban dengan pisau cutter hingga mengalami pendarahan hebat.
“Leher korban tersayat dalam, dengan luka memanjang. Ada bekas bengkak dan memar di kepala dan wajah. Pelaku juga sempat membekap korban dengan bantal,” ungkap Gidion.
Tak Hanya Membunuh, Juga Merampok
Setelah menghabisi korban, Riswan Lubis menggeledah rumah dan membawa kabur perhiasan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing. Ia kemudian melarikan diri ke daerah terpencil di Tapanuli Selatan.
Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk pelaku pada Rabu (23/7/2025) di Jalan Merdeka Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel. Ia ditangkap setelah lima hari pelarian.
Diancam Penjara Seumur Hidup
Pelaku kini ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain (perampokan), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Ini bukan sekadar pembunuhan, tapi pembantaian yang disertai niat mencuri. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. Kami akan menuntut dengan pasal pemberatan,” tegas Gidion.
Warga Terguncang, Dunia Maya Berduka
Kasus sadis ini viral di media sosial dan jadi sorotan publik karena menggambarkan sisi gelap pengkhianatan oleh orang yang dipercayai. Warganet ramai-ramai menyuarakan keadilan untuk nenek Amima, mengutuk kekejaman pelaku, dan mendesak hukuman maksimal. ***
Sadis! Nenek di Medan Dihabisi Tukang CCTV Langganan, Leher Digorok Pakai Cutter










