JAKARTA, Radarjakarta.id – Sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan musisi senior Fariz RM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mestinya digelar pada Senin (21/7/2025).
Namun sidang ditunda hingga 28 Juli mendatang lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap dengan surat tuntutan yang akan mereka bacakan.
“Jaksa memohon menunda pembacaan tuntutan, karena tuntutannya belum siap. Berkas pembuatan dokumennya untuk penuntutan itu belum siap,” kata Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara kepada awak media, Senin (21/7/2025).
Deolipa mengaku cukup menyayangkan penundaan sidang tersebut. Namun, hal tersebut tidak mengurangi keyakinan kliennya untuk bisa mendapatkan perintah rehabilitasi dari Majelis Hakim.
“Kita berharap, karena pasalnya salah sasaran, sebenarnya ada satu pasal yang untuk pengguna, yaitu pasal 127. Tapi pasal itu tidak diterapkan dalam pendakwaan,” beber Deolipa.
Meski sidang tuntutan batal digelar, Fariz RM dikatakan bakal menyiapkan nota pembelaan pada sidang pledoi yang bakal digelar beberapa pekan lagi. Adapun alasan pembuatan pledoi tersebut lantaran Fariz keberatan didakwa sebagai pengedar dalam kasus ini.
“Tentunya karena ada tuntutan nanti ada pledoi ‘kan jadi kami akan mengambil langkah hukum lewat pledoi. Pembelaan, ini ‘kan materilnya apa, substansinya apa, formalnya apa, apa sih yang membuat Mas Fariz ini lepas sebagai pengedar,” pungkas Deolipa.|Ilham*











