Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai, Sasar Pelat Palsu dan Pengemudi di Bawah Umur

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id  — Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini digelar serentak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa operasi tahun ini akan menyasar sejumlah pelanggaran prioritas, terutama praktik penggunaan pelat nomor palsu, pengendara yang menutupi pelat nomor untuk menghindari ETLE, serta pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Mudah-mudahan masyarakat tertegur dengan adanya operasi ini. Taat dan tertib di jalan akan sangat mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Karyoto usai memimpin Apel Gelar Pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (14/7).

Razia Bersifat Acak, Tak Ada Penutupan Jalan

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Jaya dilakukan dengan razia acak (random sampling) di beberapa ruas jalan arteri, tol, hingga kawasan rawan pelanggaran. Kapolda menegaskan bahwa operasi ini tidak akan menutup jalan.

“Razia dilakukan secara acak, tidak ada penutupan total. Kami pastikan tidak mengganggu mobilitas masyarakat,” jelasnya.

Sebanyak 2.938 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait telah dikerahkan. Seluruh personel diminta untuk mengedepankan pendekatan simpatik, humanis, dan tidak kontraproduktif.

“Tidak ada negosiasi, tidak ada tindakan transaksional. Jangan sakiti hati masyarakat,” tegas Karyoto.

Fokus Pelanggaran: Dari Pelat Palsu hingga Pengemudi di Bawah Umur

Kepolisian juga telah mengklasifikasikan pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan, meliputi empat kategori: Orang, Benda, Tempat, dan Kegiatan.

1. Kategori Orang:

Melawan arus, melanggar marka

Mengemudi sambil mabuk/narkoba

Menggunakan ponsel saat berkendara

Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman

Pengemudi di bawah umur

Berkendara melebihi batas kecepatan

2. Kategori Benda:

Kendaraan tidak layak jalan

Kendaraan tanpa STNK

TNKB tidak sesuai

Kendaraan menggunakan sirine atau rotator tanpa hak

3. Kategori Tempat:

Jalan tol, kawasan industri, dan kawasan ganjil-genap

Terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mall dan pasar

4. Kategori Kegiatan:

Penggunaan jalan selain peruntukannya

Pasar tumpah dan PKL di trotoar

Aksi unjuk rasa yang mengganggu lalu lintas

Penggalangan dana liar di jalan

Peringatan Keras untuk Pengguna Pelat Palsu

Salah satu perhatian utama Polda Metro Jaya adalah maraknya penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari pantauan ETLE. Kapolda menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran ini.

“Tangkap dan proses hukum para pelaku pengguna pelat palsu, baik kendaraan pribadi maupun dinas. Jangan pandang bulu,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh personel memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penggunaan pelat palsu adalah tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Lalu Lintas.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.