JAKARTA, Radarjakarta.id – Senator asal Papua Barat Daya Agustinus R. Kambuaya menilai penugasan Wapres untuk berkantor di Papua sesuai amanat kknstitusi Undang-undang Otsus hasil perubahan kedua nomor 2 Tahun 2021.
Menurut hemat saya, penugasan ini tidak mengejutkan. Karena memang Tanah Papua dengan 6 Provinsi berada di bawah Tangung jawab Wapres. Wapres mengkodinir seluruh penyelenggaraan pembangunan di Papua.
UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 68 A (1) Dalam rangka singkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan Kordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
(2) Badan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang Anggota dengan susunan sebagai berikut; *WAKIL PRESIDEN SEBAGAI KETUA* menteri-menteri yang melaksanakan urusan terkait Otsus membentuk kesekretariatan bersama.
Dari mandatori ini jelas bahwa urusan Papua dengan kompleksitas tata kelola, kelembagaan dan khususnya Undang-undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tentang Kelembagaan Dan Kwenangan, PP 107 Tentang Perencanaan, Pengeloalan Dan Pemanfaatan Anggaran, Perpres Nomor 24 Tentang Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 dan Perspres 121 Tentang Badan Pengarah Otsus.
Kesemuanya ini merupakan perangkat penyelenggaraan pemerintahan di tanah Papua. Bahwa komitmen Negara membangun Papua di wujudkan dalam tata kelola regulasi yang di susun ini.
Pengalaman pengelolaan Otsus selama 20 Tahun yang di anggap belum maksimal ini menjadi tantangan yang memerlukan perhatian khusus. Terutama Presiden sebagai Kordinator yang bertanggung jawab langsung.
Fakta Empiris Papua
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Papua berada pada realitas sosial lain. Bahwa Implementasi Visis Pembangunan Nasional tidak terpisah dari pembangunan di Papua. Namun faktanya Rencana Induk Pembangunan Nasional, Visi Presiden dengan sejumlah Program perlu di jalankan juga. Karena itu menata dan mengelola Program khusus berbasis Otsus perlu menjadi perhatian. Sebab jika Program Nasional berhasil, Visi dan Misi Presiden seperti MBG, Koperasi Merah Putih, Target 3 Juta Rumah, Badan Otsus, Pembentukan DPR Fraksi Otsus dan lain sebagainya akan membutuhkan energi ekstra di daerah.
Bagimana memastikan Program-program mandatory Otsus harus berjalan dan berhasil. Sebab Undang-undang Otsus merupakan resolusi konflik Papua. Sekaligus UU Otsus sebagai instrumen untuk memastikan akselerasi percepatan pembangunan Papua.
Karena itu wacana Wakil Presiden Gibran untuk berkantor di Papua merupakan mandatory tugas yang tepat sesuai Undang-undang Otsus.
Wapres bisa sedikit Fokus dengan dinamika dan kompleksitas persoalan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Otonomi Khusus Papua.
Karena itu, sebagai senator asal tanah Papua saya menyambut baik pendelegasian tugas yang baik ini. Presiden memahami betul bahwa Papua membutuhkan perhatian khusus, fokus dan kerja ekstra untuk tanah Papua.










