Tidak Ada Pejabat Intervensi Jual Buku di Sekolah

banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id – Memasuki tahun ajaran baru tahun 2025-2026 dipastikan tidak ada pejabat yang melalukan intervensi penjualan buku ke pihak sekolah.

“Kami nilai engak ada pejabat yang akan intervensi dipraktek jual buku di sekolah di Kota Depok,”kata Kasno pemerhati pendidikan Kota Depok.

Kasno menepis adanya pihak yang menyebutkan adanya pejabat melakukan intervensi di jual buku ke sekolah Depok.

Dia menambahkan sangat disayangkan statemen tersebut jika kalau tanpa ada bukti.

Jika memang ada pihak atau pejabat yang melakukan intervensi silahkan saja laporkan ke pihak terkait.

“Siapa, dimana, kapan intervensinya laporkan ke pihak terkait saja,”katanya.

Kalaupun ada intervensi itu tujuanya untuk menegakan peraturan Permendikbud No.8 tahun 2025 yang amanatnya sekolah harus membeli buku minimal 10% dari anggaran Dana BOS.

Dan masalah di sekolah masih ada buku yang numpuk karna belum di bagikan dan ada sebagian sekolah yang belanjanya bukunya kurang dari 10% atau tidak sejumlah murid.

Kasno menambahkan, untuk kebutuhan buku di masing-masing sekolah, khusus Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang telah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dilakukan.

Pasalnya, minimal 10 persen Bantuan Operasional Sekolah ke sekolah diperuntukan membeli buku yang dapat dipinjamkan siswa.

Setiap tahun ajaran baru sekolah sudah menganggarkan buku.

Buku yang digunakan di sekolah dibedakan menjadi buku utama dan buku penunjang.

Dia memastikan sekolah sudah mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran.

Sebab hal ini hak siswa yang dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar.

Aturan tersebut tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

“Buku apapun yang masuk ke sekolah, harus sesuai syarat Kemendikbud, sehingga tepat sasaran dan bisa digunakan oleh siswa,”katanya.

Menurutnya, kondisi masih adanya sekolah yang menjual buku pelajaran tersebut, lebih dikarenakan pada kebijakan para guru yang memandang penting buku yang standar untuk menunjang proses belajar dan mengajar.

“Ibarat kata ketika membuat air teh atau kopi, jika kurang manis mesti ditambah gula. Ini perumpamaan, ketiga guru mengajar maka diperlukan alat penunjang. Seperti halnya buku  pelajaran,”katanya.

Untuk pembelian buku teks dan buku non teks, dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama peserta didik, guru dan kepala sekolah telah dipenuhi.

Sebab buku sangat penting untuk dibeli, agar peserta didik memiliki bahan belajar di sekolah. Selain itu, pembelian buku teks dan non teks tidak dapat dilakukan sesuai keinginan sekolah

Menurutnya, bahan mengajar yang lengkap di sekolah, tentu akan menjadi daya tarik tersendiri bagi siswa untuk belajar.

Jika hanya fokus mencatat tanpa ada bahan belajar yang lain diberikan, tentu tidak akan ada perkembangan.

“Saat ini guru harus lebih kreatif mendidik para peserta didik, bukan hanya fokus dalam satu metode belajar. Namun harus dikembangkan,” tambahnya.

Sekolah bebas menggunakan buku tertentu dalam artian tidak harus bergantung pada penerbit yang sudah ditentukan.

Hanya saja sepanjang buku yang digunakan dinilai sejalan dengan standar nasional pendidikan. | Aji*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.