Skandal Anggota DPRD Depok: Sidang Perdana Bacakan Dakwaan Pencabulan Anak

banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id –  Sidang perdana kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Depok, Senin (16/6/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihyadi.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa perkenalan terdakwa dengan korban, seorang anak perempuan, terjadi pada Desember 2023 melalui perantara saksi EK, yang merupakan ibu dari korban. Terdakwa diduga memanfaatkan kedekatan tersebut untuk melakukan serangkaian tindakan pelecehan seksual, termasuk di beberapa lokasi seperti Hotel Horison Ultima Ciawi, Hotel Kristal Jakarta Selatan, dan area SPBU Cimanggis.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Beberapa insiden mencakup tindakan fisik yang tidak pantas, rayuan dengan janji masuk sekolah negeri, hingga pemberian uang tunai kepada korban. Salah satu insiden terakhir terjadi pada Juli 2024, di mana terdakwa diduga melakukan perabaan terhadap korban di dalam mobil, disertai janji pemberian ponsel dan bantuan pendidikan.

Jaksa mendakwa Rudy Kurniawan dengan beberapa pasal berlapis, antara lain Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Sondra Mukti Lambang Linuwih memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan. Penasehat hukum Rudy Kurniawan menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 23 Juni 2025.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.