RADAR JAKARTA|Jakarta — Indonesia kembali diguncang skandal mega korupsi kelas internasional! Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan satelit pada slot orbit strategis 123 derajat bujur timur oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yang diduga menyebabkan kerugian negara fantastis: Rp300 miliar!
Yang mengejutkan, salah satu tersangkanya adalah Laksamana Muda TNI (Purn) berinisial L, pejabat tinggi Kemenhan saat proyek tersebut digelar. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan meneken kontrak fantastis senilai USD 34 juta (kemudian direvisi menjadi USD 29,9 juta) dengan perusahaan asing Navayo International AG yang direkomendasikan secara ilegal oleh perantara berinisial ATVDH.
Lebih mengejutkan lagi, CEO Navayo berinisial GK, adalah warga negara Hungaria. Kini, proses pemeriksaannya tetap dilakukan di Indonesia, dan Kejagung tengah mengatur koordinasi lintas negara untuk menghadirkannya ke meja penyidikan.
“Tersangka GK ini WNA, namun pemeriksaan tetap akan dilakukan di Indonesia. Kami sedang berupaya menghadirkannya melalui kerja sama internasional,” ujar Brigjen TNI Andi Suci dari Jampidmil Kejagung.
Skandal Bermula dari Kontrak Fiktif
Proyek dimulai pada 1 Juli 2016, saat Kemenhan meneken kontrak penyediaan peralatan sistem satelit dengan Navayo tanpa proses lelang terbuka. Empat Certificate of Performance (CoP) langsung ditandatangani, padahal barang belum pernah diperiksa dan ironisnya, hingga 2019 tidak tersedia anggaran pengadaan satelit.
Ketika penyidik memeriksa 550 perangkat (yang disebut-sebut sebagai user terminal), hasilnya mencengangkan: tak satupun memiliki chip pengaman! Tak ada pengujian dengan Satelit Artemis yang seharusnya beroperasi di slot orbit 123 BT. Barang-barang yang dikirim Navayo bahkan tidak pernah dibuka atau diuji!
Tagihan Fiktif, Negara Kalah di Arbitrase
Kejanggalan berlanjut ketika Navayo menggugat Indonesia di Arbitrase Internasional Singapura, dan menang. Akibat kontrak dan CoP yang telah diteken, Indonesia dihukum bayar USD 20.862.822 (sekitar Rp330 miliar saat itu). Parahnya lagi, untuk membayar gugatan ini, harta milik negara seperti rumah dinas Atase Pertahanan dan Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI di Paris ikut disita pengadilan Perancis!
“Pekerjaan Navayo tidak layak, bahkan nilai kepabeanan hanya sekitar Rp1,9 miliar. Tapi negara tetap harus bayar lebih dari Rp300 miliar karena dokumen kontrak dan CoP sudah ditandatangani,” ungkap Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung.
Pasal Berlapis & Ancaman Berat
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 2, 3, hingga Pasal 8 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara dan pengembalian kerugian negara.
Netizen Meradang: Berita ini langsung menyulut reaksi netizen yang geram dengan kecerobohan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Tagar seperti #SkandalSatelit, #KorupsiKemenhan, dan #JenderalDiMejaHijau trending di media sosial.
“Rp300 M hilang, barangnya ngga ada, kontrak abal-abal, tapi negara tetap harus bayar? Luar biasa!” tulis salah satu pengguna X (dulu Twitter).
Kasus ini disebut sebagai salah satu kasus korupsi teknologi strategis terbesar di Indonesia yang melibatkan pejabat militer dan warga asing. Publik menanti dengan tegang: Akankah tersangka benar-benar dihukum? Ataukah skandal ini akan tenggelam seperti satelit yang tak pernah mengudara? (*)










