RADAR JAKARTA| jakarta – Pemerintah resmi memulai langkah besar dalam reformasi pengelolaan aset negara. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyerahkan secara simbolis pengalihan fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) tahap pertama kepada Kejaksaan Republik Indonesia, dalam seremoni yang digelar di Rupbasan Kelas I Jakarta Timur, Rabu (30/4).
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional dalam penataan kelembagaan dan optimalisasi pengelolaan aset sitaan dan rampasan negara. DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang menjalankan proses ini secara resmi dan terstruktur.
Sinergi Lintas Lembaga Hadir Kuat
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk:
Prof. (HC) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Pembinaan
Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen
Dr. Amir Yanto, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI
Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Inspektur Jenderal & Sekjen Kemenimipas, serta pejabat terkait lainnya
Kegiatan dimulai dengan laporan Tim Pokja Percepatan Pengalihan Fungsi Rupbasan, dilanjutkan penandatanganan kesepakatan bersama dan berita acara serah terima pengalihan fungsi.
Komitmen Efisiensi dan Transparansi
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kemenimipas menegaskan bahwa pengalihan fungsi ini adalah wujud nyata reformasi birokrasi di sektor hukum dan aset negara.
“Kami berkomitmen menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih tertib, efisien, dan terintegrasi lintas lembaga,” ujarnya.
Senada dengan itu, Jaksa Agung Muda Pembinaan menegaskan bahwa Kejaksaan RI siap mengambil alih pengelolaan Rupbasan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Tinjauan Langsung & Evaluasi Awal
Acara ditutup dengan peninjauan langsung fasilitas Rupbasan Jakarta Timur, yang menjadi tolok ukur kesiapan fisik dan administratif sebelum diterapkan secara nasional.
Langkah Awal Penguatan Penegakan Hukum
Pengalihan fungsi Rupbasan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sinergi kelembagaan antara Kemenimipas dan Kejaksaan RI, sekaligus mendukung efektivitas penegakan hukum dan pengelolaan aset hasil tindak pidana secara lebih optimal dan terpercaya.| Pranowo*










