RADAR JAKARTA|Bekasi – Sebuah surat permohonan sumbangan untuk pengadaan pendingin ruangan (AC) dari Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Lurah Jatiraden Agus Budiyanto pada Maret 2025, meminta bantuan kepada para pengusaha di Bekasi untuk pengadaan AC di kantor kelurahan.
Surat dengan nomor 23/CSR/KI.Jrd/III/2025 itu diunggah oleh akun Facebook Eckha Luphcats Moslemorphosis dan langsung menarik perhatian warganet. Dalam unggahan tersebut, Eckha mempertanyakan alasan kantor kelurahan meminta sumbangan kepada warga, mengingat pemerintah sudah memiliki anggaran dari negara.
“Cuma dipikir-pikir kok eneg aja, ini sekelas pemerintahan kenapa jadi minta sama rakyatnya? Tentu mereka udah ada anggarannya loh ya dari negara. Mesti lapor ke mana sih ini? Gua yakin ini permainan mereka buat korup,” tulis Eckha dalam unggahannya.
Wali Kota Bekasi Perintahkan Pemeriksaan
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Bekasi untuk segera memeriksa pihak Kelurahan Jatiraden.
“Kami sudah meminta BKPSDM untuk melakukan pemeriksaan terkait surat permohonan bantuan AC ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran aturan atau prosedur, maka akan ada sanksi administratif yang diberikan,” ujar Tri.
Tri menegaskan bahwa segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menyoroti bahwa permintaan bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur sah dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mencoreng integritas pemerintahan.
Isi Surat Permohonan Sumbangan AC
Dalam surat yang beredar, Kelurahan Jatiraden menjelaskan bahwa mereka menempati gedung baru yang cukup luas, tetapi masih kekurangan sarana pendukung, terutama AC. Oleh karena itu, kelurahan mengajukan permohonan bantuan kepada para pengusaha untuk menyediakan pendingin ruangan demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman bagi aparatur dan masyarakat.
Berikut kutipan dari isi surat tersebut:
“Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang nyaman dan ramah kepada masyarakat Kelurahan Jatiraden, maka perlu diciptakan kondisi ruangan kantor kelurahan yang sejuk, bersih, dan nyaman terutama di ruangan yang menjadi tempat pelayanan bagi masyarakat. Maka berkaitan dengan hal tersebut, kami bermaksud mengajukan permohonan bantuan pengadaan pendingin ruangan (AC) kepada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Besar harapan kami sekiranya permohonan ini bisa terealisasi.”
BKPSDM Lakukan Pemeriksaan
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Lurah Jatiraden terkait surat permohonan tersebut.
“Menindaklanjuti pemberitaan dugaan pelanggaran ini, BKPSDM telah melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan. Kami akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Henry dalam keterangannya.
Meski begitu, Henry belum memberikan detail lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Respons Publik dan Warganet
Sejak surat ini viral, warganet ramai-ramai mengkritik tindakan Lurah Jatiraden. Bahkan, akun media sosial Agus Budiyanto disebut-sebut mendapat serbuan komentar dari masyarakat yang mempertanyakan kebijakan permintaan sumbangan ini.
Kasus ini memunculkan diskusi luas mengenai transparansi anggaran di tingkat pemerintahan daerah. Banyak yang menilai bahwa kebutuhan seperti AC seharusnya telah dianggarkan dalam APBD tanpa perlu meminta sumbangan dari pihak luar.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Bekasi masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pengajuan permohonan sumbangan tersebut. (*)