Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Jakbar Capai 10,18 Persen hingga Februari 2025

banner 468x60

RADAR JAKARTA| Jakarta – Suku Badan (Suban) Pendapatan Daerah Jakarta Barat terus menggenjot penerimaan pajak daerah. Hingga 24 Februari 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 731.174.310.932 atau 10,18 persen dari target yang ditetapkan.

Kepala Suban Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Rusdian Permana, menyebutkan bahwa target tersebut berasal dari 14 jenis pajak, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), BPHTB, PBBKB, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah (PAT), PBB P2, Pajak Rokok, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan (PJJ), dan Pajak Alat Berat (PAB).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Perolehan tertinggi hingga Februari 2025 berasal dari PKB sebesar Rp 274.854.253.000 atau 13,07 persen, disusul BBN-KB dengan Rp 143.259.662.500. Sementara itu, pajak dengan perolehan terendah adalah PAB yang hanya mencapai Rp 1.704.000,” ujar Rusdian, Selasa (25/2/2025).

Ia menambahkan bahwa capaian pajak selama dua bulan pertama tahun ini sudah sesuai dengan target yang ditetapkan. Pihaknya optimistis bahwa realisasi penerimaan pajak daerah Jakarta Barat tahun ini akan melampaui target.

Sebagai perbandingan, pada periode Januari hingga 31 Desember 2024, realisasi pajak daerah mencapai Rp 7.180.644.374.267 atau 97,37 persen dari target tahunan. Dari 12 jenis pajak yang dikumpulkan, perolehan tertinggi berasal dari PKB yang mencapai Rp 2.102.652.985.675 atau 103,51 persen. | Zdn*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60