Radarjakarta.id | PALANGKA RAYA – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.
Penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria serta tata ruang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Indra Gunawan S.T., M.H., QRPM, menjelaskan bahwa perpanjangan PKS ini adalah inisiatif dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Melalui kerjasama ini, seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta Kejaksaan Negeri di Kalimantan Tengah turut dilibatkan.
“Esensinya, kami ingin menunjukkan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas-tugas sesuai dengan aturan, terutama melalui ikatan kerjasama dengan korps Adhiyaksa,” ujar Indra Gunawan dalam keterangan persnya, Selasa, 4 Februari 2025.
Indra menegaskan bahwa PKS ini juga bertujuan untuk memastikan hak-hak pertanahan masyarakat diberikan secara adil dan transparan.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang menjaga legalitas produk hukum yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
PKS ini menjadi sangat penting dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan, terutama dalam perkara perdata, tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, serta pemulihan aset.
“Kami juga memastikan bahwa seluruh data aset tanah terjaga dengan baik, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Langkah-Langkah PKS
1. Penguatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dalam menangani sengketa pertanahan, baik melalui mediasi maupun pendampingan hukum.
2. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban kepemilikan tanah guna mencegah terjadinya konflik.
3. Monitoring transaksi jual beli tanah untuk mengidentifikasi praktik mencurigakan yang berpotensi dilakukan oleh mafia tanah.
4. Peningkatan pengawasan internal guna menutup celah bagi praktik ilegal di sektor pertanahan.
Indra Gunawan juga mengakui bahwa tantangan terbesar dalam implementasi PKS ini adalah koordinasi lintas sektor serta kompleksitas kasus pertanahan, terutama terkait dengan tumpang tindih kepemilikan lahan dan aktivitas mafia tanah.
Meski begitu, dengan sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan, pihaknya optimistis dapat menghadapinya secara lebih efektif.
Indra menjelaskan beberapa tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan mafia tanah, di antaranya adalah:
1. Tumpang Tindih dalam Administrasi Pertanahan
Banyak sengketa tanah terjadi karena dokumen kepemilikan yang saling tumpang tindih atau tidak terdokumentasi dengan baik, yang sering dimanfaatkan oleh mafia tanah.
2. Keterlibatan Oknum di Institusi
Mafia tanah sering melibatkan oknum pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum, hingga notaris, yang membuat praktik ini semakin sulit diberantas.
3. Proses Hukum yang Panjang
Sengketa tanah yang memakan waktu lama memberikan celah bagi mafia tanah untuk terus beroperasi.
4. Kurangnya Kesadaran atas Legalitas Tanah
Banyak pemilik tanah yang tidak memahami pentingnya legalitas tanah mereka, sehingga mereka menjadi korban mafia tanah.
5. Teknologi dan Pengawasan
Masih banyak kelemahan dalam sistem pengawasan pertanahan, terutama dalam pemetaan digital dan pencatatan hak atas tanah, yang dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah.
6. Koordinasi Antar Lembaga
Kurangnya koordinasi antar lembaga, seperti BPN, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah, sering memperlambat penanganan mafia tanah.
7. Ancaman dan Intimidasi
Pihak yang berani mengungkap praktik mafia tanah sering kali dihadapkan pada ancaman dan intimidasi dari mereka yang terlibat dalam jaringan mafia tanah.
Penegasan Kakanwil BPN
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl. Ph., MM., menegaskan bahwa PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan kerjasama dalam penegakan hukum di bidang agraria. Ia juga berharap kerja sama ini dapat mengoptimalkan pengelolaan tanah demi kesejahteraan masyarakat.
“Penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan tidak bisa dilakukan sendiri, maka kami menggandeng Kejaksaan untuk memperkuat sinergi dan efektivitas penyelesaian masalah pertanahan,” kata Fitriyani Hasibuan.
Dengan PKS ini, diharapkan dapat terwujud sistem pertanahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.