Kecelakaan Maut Tewaskan Anak-Istri, Bos Pallubasa Jadi Tersangka

banner 468x60

Radqrjakarta.id | SULSEL – Pengusaha Rumah Makan Pallubasa Serigala berinisial Al Qadri (36) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) jadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan anak dan istrinya.

Muhammad Fadlan (7 tahun) dan Nurjannah (35 tahun) tewas saat Toyota Land Cruisser yang dikemudikan Al Qadri menabrak truk di  Jalan Tol Reformasi KM 6, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/9) lalu.

Al Qadri diduga memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan di jalan tol hingga 127,3 km per jam.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mulanya menjelaskan, pihaknya menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemeriksaan menunjukkan, kecepatan mobil yang dikemudikan AQ melewati ambang batas di ruas jalan tol.

“Hasil olah TKP di lapangan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) kecepatan Lexus 127,3 kilometer per jam. Sementara untuk mobil boks (truk kontainer) adalah 40,1 kilometer per jam di saat jalan bersamaan,” ungkap Mamat kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (25/9) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, AQ membawa empat penumpang dalam mobil yang dua di antaranya merupakan istrinya, NU (35) dan anaknya, FA (7).

Mamat menjelaskan, mobil Toyota Land Cruiser tersebut awalnya dalam perjalanan menuju ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Pengemudi dalam kondisi buru-buru menuju lokasi tujuan.

“Sehingga (AQ) mengambil lajur kanan (pada jalan tol layang Makassar),” beber Mamat.

Mamat mengatakan, lajur kanan tol diperuntukkan untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi. Sementara AQ hendak mendahului kendaraan lain agar segera tiba di bandara.

“Lajur kanan untuk mendahului sesuai dengan peraturan menteri perhubungan ada batas maksimal dan minimal,” tuturnya.

Dalam perjalanan, AQ pun menyalip kendaraan lain yang ada di depannya. AQ lalu mengambil lajur kiri jalan tol layang tanpa menduga ada truk kontainer yang berjalan searah dengannya.

“Kemudian yang bersangkutan ambil lajur kiri, maka terjadilah tabrak dari belakang mobil boks kontainer,” ucap Mamat.

Mobil Toyota Land Cruiser itu pun ringsek hingga ke kursi penumpang bagian tengah. Kendaraan milik AQ mengalami kerusakan parah akibat kecepatan mobil yang melebihi ambang batas kecepatan normal 60-80 kilometer per jam.

“Melihat kondisi di lapangan, tidak ada pengereman, karena kecepatannya (mobil Toyota Land Cruiser) di situ terlihat dari hasil TAA adalah 127,3 kilometer per jam,” tuturnya.

Mamat juga memastikan tidak ada asap tebal dari knalpot truk kontainer saat kejadian. Pasalnya, kepulan asap itu sebelumnya diduga menghalangi pandangan AQ sehingga tidak melihat truk kontainer di depannya.

“Sesuai pemeriksaan di TKP, itu tidak ada (kepulan asap knalpot dari truk kontainer). Normal,” tegas Mamat.

Kejadian tersebut mengakibatkan NU dan FA meninggal meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Sementara dua penumpang lainnya inisial KH (23) dan AK (7) selamat dalam kondisi mengalami luka-luka.

“Walau pun tidak ada laporan, tapi ini terjadi lakalantas wajib ditangani, karena kelalaiannya (AQ) sehingga ada meninggal dunia, terlepas itu meninggal anak dan istrinya,” jelasnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60