Radarjakarta.id | JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMPAK) laporkan terpidana Ali Hano Dkk terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mabes Polri.
Rizki Irwansyah, Ketua Kompak menyebutkan tersangka Ali Hano diduga bukan cuma melakukan pemalsuan oli (red. 2023) tapi juga dugaan kuat telah melakukan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan nilai kerugian mencapai 100 Milyar.
“Ya kami kami dari Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMPAK) melihat Ali Hano Cs Dkk bukan cuma sudah melakukan penipuan pada tahun 2023, tapi kuat dugaan Ali Hano juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang”- ucap Rizki,
Irwansyah menjelaskan, berdasarkan UU TPPU dengan ketentuan Pasal 69 juncto Pasal 77 dan 78 menunjukkan bahwa subjek hukum dalam UU TPPU adalah harta kekayaan yang dicurigai berasal dari salah satu dari 23 tindak pidana (Pasal 2) yang merupakan subjek hukum pidana ketiga setelah orang perorangan dan korporasi.
Dalam hal ini, Irwansyah merujuk pasal tersebut jelas Ali Hano bukan cuma melakukan tindakan pemalsuan oli tapi juga melakukan kejahatan TPPU,
Oleh sebab itu, ia menegaskan, dengan datangnya kami kesini meminta Polri juga mengusut adanya dugaan TPPU dalam kasus pemalsuan oli Ali Hano Cs dkk.
“Ya kami laporan ini untuk meminta kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kembali kepada kasus Ali Hano Cs dkk, pada putusan perkara 207/Pid.Sus/2023/PNGsk”-tutupnya. | Eva*