Radarjakarta.id | Bogor – Polsek Cileungsi mendapat info bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan pengoplosan Gas subsidi 3 Kg di sebuah kontrakan sekira pukul 20.30 wib. yang berlokasi di Kontrakan Simbolon Kp. Cibeureum Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Selasa (28/05/2024)
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra ST,. SIK,. MH,. menjelaskan dimana pihaknya nendapat informasi tersebut langsung memerintahkan Pers Polsek Cileungsi mendatangi TKP dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ari Badau Dwi H, S.H,. bersama Tim Opsnal Unit Reskrim untuk lakukan penyelidikan di kontrakan Simbolon.
Sampai di TKP Polsek Cileungsi mendapatkan bahwa adanya kegiatan penyuntikan tabung Gas 3 Kg bersubsidi ke tabung Gas 12 Kg, Polsek Cileungsi lakukan pengerebegan dan mendapatkan 2 (dua) orang pelaku yaitu masih ikatan bersaudara yang berinisial P.S (1986) dan anaknya H.S (2005).
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian Polsek Cileungsi di TKP berupa :
- 30 (Tiga Puluh) buah Tabung Gas 12 Kg.
- 169 (Seratus Enam Puluh Sembilan) buah Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi.
- 35 (tiga puluh lima) Alat suntik tabung
- 1 (Satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) unit alat komunikasi HT (alat pantau).
Barang bukti telah diamankan berikut para pelaku yang diamankan dibawa Ke Polsek Cileungsi untuk di interogasi lebih lanjut dengan informasi dari para pelaku bahwa dalang dari kegiatan tersebut adalah Sdr Nainggolan (masih dalam pencarian pengejaran pihak kepolisian).
Dijelaskan oleh Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu mengatakan bahwa kami sedang mencari dalang dari kejadian tersebut agar kasus ini dapat selesai dengan tuntas, sampai dengan berita ini diturunkan tindakan kepolisian sudah di tindak lanjuti dengan proses hukum lanjut dan tetap di lakukan penyelidikan, pendalaman serta pengembangan atas perkara ini. Tandasnya | Machrudin*