Goodbye DKI! Berlakunya UU DKJ, Pj Gubernur Heru Budi Buka Suara soal Status Jakarta

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal status Jakarta setelah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara berakhir pada 15 Februari lalu.
Heru mengatakan saat ini Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sedang berproses.

Hartono menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berlangsung, memberikan penjelasan, “Ya, masih ada waktu transisi. Kan, sedang berproses DKJ ya,” dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta Utara pada Rabu (6/3/2024).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

IKN juga mengatur bahwa setelah dua tahun setelah pengesahan, UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak berlaku lagi.

“Paling lama 2 [dua] tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal 41 ayat (2) UU IKN, pada Rabu (6/3/2024).

Sementara itu, DPR RI tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 secara resmi telah menyetujui bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membahas RUU DKJ.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya dalam 1-2 hari ke depan akan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengingat hilangnya status DKI dari Jakarta sejak 15 Februari.Dalam draf RUU itu Gubernur Jakarta bakal menjabat selama lima tahun. Mereka bisa menjabat lagi selama lima tahun berikutnya bila dipilih oleh presiden

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” dikutip dari pasal 10 ayat (2) RUU DKJ. | Faisal 6444*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.