Radarjakarta.id | JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Kelompok Kerja Wartawan Kotatua (Pokjawarkotu) sukses menggelar kegiatan Diskusi Publik Jilid II dengan bertemakan “Sudahkah Pengelolaan Kotatua Sesuai Rencana Induk Kawasan Kotatua Jakarta ? Yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Hotel Mercure Jakarta Batavia-Kotatua.
Narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Jakarta Heritage Trust (JHT) Robert Tambunan,SH.,MH, Yayat Sujatna Dirut PT Pembangunan Kotatua Jakarta (Konsorsium Kotatua Jakarta), Ketua Umum Bamus Betawi Eki Pitung, Perwakilan Dinas Kebudayaan Hendra, dan Perwakilan Dinas Perhubungan Subagiyo dengan Moderator acara Iradat Ismail koordinator Jaringan Advokat Indonesia dan dibuka oleh Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Barat Mohammad Matsani. Senin (20/2/2024).
Kegiatan Diskusi Publik kali ini cukup berhasil dan antusias peserta undangan yang hadir melebihi dari perkiraan panitia, sehinggga kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek yang baik di masa depan dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan Kawasan Kotatua Jakarta, yang selama ini setiap pergantian pemimpin ganti kebijakan, dan para Stakeholder mengharapkan kebijakan dan peraturan pengelolaan kawasan kotatua dapat dikembalikan seperti rencana awal kotatua sesuai dengan pergub nomor 36 tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kotatua.
Kepala Sudin Kesbangpol Jakarta Barat Mohammad Matsani saat akan membuka acara mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan Pokjawarkotu perlu diberikan penghargaan sebesar-besarnya dengan kegiatan Diskusi semacam ini, artinya bisa mengingatkan kepada semua pihak terkait yang memiliki kepentingan terhadap sejarah Kota Tua dan pembangunannya, untuk lebih diperhatikan agar warisan cagar budaya tidak hilang
“Para Stakeholder Kotatua mengharapkan hasil Diskusi Publik ini dapat di usulkan untuk dijadikan rekomendasi dan menyepakati pengelolaan kotatua bisa melibatkan masyarakat lokal sekitar serta mengembalikan konsep awal Rencana Induk Kawasan Kotatua,” Achamd Sugeng (plt) Ketua Pokjawarkotu.
Sugeng menambah terkait pelaksanaan kegiatan Diskusi Publik jilid II yang sebelumnya pernah dibahas di jilid I tahun 2023, seharusnya pemerintah pusat dan Daerah bisa saling sinergi dan mendukung serta membuat peraturan yang tegas terkait pengelolaan kawasan kota tua sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan pemerintah kepada dinas dan instansi terkait.
“Kegiatan diskusi publik jilid II ini dilaksanakan merupakan kelanjutan pembahasan diskusi publik tahun 2023 yang saat itu pemerintah masih belum memberikan sikap tegas dan masih tumpang tindih kebijakan di kotatua sehingga antara dinas maupun instansi lainnya tidak pernah dapat solusi juga saling melempar tanggung jawab, dan juga banyak pemilik bangunan maupun stakeholder dalam berbuat sesuatu untuk kemajuan kotatua seringkali mendapat kendala,” ungkap Sugeng.