Dugaan Kekerasan Kampus, Kematian Kenza Jadi Sorotan

banner 468x60

RADAR JAKARTA| Jakarta – Harapan keluarga Eben Haezar Happy Walewangko untuk menyaksikan momen wisuda putra mereka, Kenza Eben Walewangko (KEW), luluh lantak. Bukannya menerima ijazah, mereka justru pulang membawa peti jenazah anaknya yang diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Kematian Kenza yang penuh tanda tanya membuat keluarga menolak kesimpulan cepat dari kepolisian. Mereka menilai penanganan Polres Metro Jakarta Timur terburu-buru, tidak transparan, dan penuh kejanggalan.

“Kami mengutus anak kami untuk belajar, tapi yang kembali jenazah,” kata Eben dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukum, Jumat (25/4/2025).

Sejak awal, keluarga mencurigai adanya kejanggalan, seperti pemanggilan saksi tanpa surat resmi dan kesimpulan cepat bahwa kematian Kenza hanyalah kecelakaan. Informasi awal dari pihak keamanan kampus menyebut Kenza sempat ditendang hingga terjatuh dan kepalanya membentur aspal. Namun pernyataan itu kemudian dicabut, menambah kecurigaan keluarga.

Merasa tak mendapat keadilan, keluarga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya serta mengadukan penyidik ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran etik dan SOP. Kuasa hukum keluarga, Dr. Manotar Tampubolon, menyebut ada dua saksi kunci yang belum dimintai keterangan, sementara polisi justru memeriksa 47 saksi tanpa fokus.

Dua bulan berlalu, hasil otopsi resmi pun belum diterima keluarga. Mereka juga menyesalkan sikap kampus yang dinilai lepas tangan dan tak menunjukkan empati. Eben bahkan mendesak agar pimpinan UKI, termasuk rektor, bertanggung jawab atau mundur dari jabatannya.

Keluarga berencana membawa kasus ini ke Komisi III dan Komisi X DPR RI agar kejadian serupa tidak terulang di dunia pendidikan.

“Kalau kasus ini dibiarkan, kampus harus dievaluasi. Bila perlu, ditutup,” tegas Eben.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur menyatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan, dengan melibatkan ahli dan memeriksa 47 saksi. Ia menegaskan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

“Jika ada ketidakpuasan, silakan dilaporkan ke Propam. Biarlah Propam menilai kinerja penyidik. Yang jelas, kami sudah bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.|Rully*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60