RADAR JAKARTA|Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan perubahan penting dalam Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang disahkan pada 28 Oktober 2024.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami, menjelaskan bahwa perubahan ini dilatarbelakangi oleh tiga isu utama: inovasi nasional, harmonisasi ketentuan internasional, dan peningkatan layanan paten.
Salah satu poin penting adalah perpanjangan masa tenggang (grace period) atas publikasi ilmiah dari enam menjadi dua belas bulan, memberi waktu lebih panjang bagi inventor mencari pendanaan tanpa kehilangan unsur kebaruan invensinya.
Selain itu, beberapa perubahan signifikan lainnya meliputi:
1. Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional: Kini cukup menyertakan surat pernyataan, sesuai dengan Traktat WIPO tentang GRTK.
2. Perubahan Data Permohonan: Cakupan perubahan data dipermudah.
3. Pemeriksaan Substantif Lebih Awal: Diharapkan mempercepat proses permohonan paten.
4. Pemeriksaan Substantif Kembali: Memberi kesempatan review atas keputusan paten.
5. Biaya Tahunan: Penyempurnaan mekanisme pembayaran untuk menghindari kendala administratif.
6. Program Komputer dan Second Use: Pengaturan baru ini mendorong inovasi di bidang kimia, farmasi, biologi, dan obat tradisional.
Sri Lastami berharap perubahan ini menciptakan ekosistem paten yang lebih kondusif dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pemegang paten.
Pemilihan platform Instagram sebagai media sosialisasi bertujuan untuk menjangkau audiens yang lebih luas serta membuktikan bahwa paten bukan hal rumit yang hanya dimengerti oleh kalangan terbatas.
Lastami juga menanggapi kekhawatiran peserta live yang merasa invensinya terlalu sederhana untuk dipatenkan. Ia menegaskan bahwa kebaruan, belum pernah dipublikasikan, dan kebermanfaatan adalah syarat utama. Bahkan alat sederhana seperti peeler pun merupakan contoh paten yang sah dan berguna.
“Jangan sampai kurangnya pemahaman soal paten membuat inovasi gagal diwujudkan. Padahal, invensi bisa membawa manfaat ekonomi bagi penemunya,” tutup Lastami. (*)
Intip Perubahan Penting UU Paten yang Disosialisasikan DJKI lewat Live Instagram
