RADAR JAKARTA|Jakarta – Umat Islam di Indonesia akan merayakan Idulfitri 1446 Hijriah pada Senin dan Selasa, 31 Maret dan 1 April 2025. Pemerintah telah menetapkan momen Lebaran tersebut sebagai bagian dari hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, dengan total libur selama 11 hari bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama demi efisiensi dan efektivitas kerja.
Jadwal Libur Lebaran 2025
SKB Tiga Menteri menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Untuk perayaan Idulfitri, libur nasional ditetapkan pada 31 Maret dan 1 April. Sementara cuti bersama Idulfitri berlangsung pada:
Rabu, 2 April 2025
Kamis, 3 April 2025
Jumat, 4 April 2025
Senin, 7 April 2025
Akhir pekan pada 5–6 April juga turut memperpanjang rangkaian libur. Dengan demikian, para pekerja akan mulai masuk kembali pada Selasa, 8 April 2025.
Peringatan untuk ASN: Masuk Tepat Waktu
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengingatkan ASN untuk tidak datang terlambat pada hari pertama kerja usai libur Lebaran. Ia menyebutkan bahwa hari pertama akan diisi dengan agenda halal bihalal, yang menjadi tradisi penting di lingkungan pemerintahan.
“Wah, nggak bisa santai-santai. Hari pertama kerja itu tradisinya adalah halal-bihalal, semuanya. Nah, itu harus on time,” ujarnya saat menghadiri open house Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Jakarta (2/4).
Menurut Bima, halal bihalal adalah momen bagi pimpinan memastikan kesiapan aparatur kembali bekerja. “Jadi jangan telat, lah,” tegasnya.
Libur Sekolah Lebih Panjang
Berbeda dari kalangan pekerja, peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada Rabu, 9 April 2025. Total libur sekolah berlangsung sejak Jumat, 21 Maret hingga Selasa, 8 April 2025. Libur ini mencakup libur Nyepi dan cuti bersama Idulfitri.
Berikut rincian libur sekolah:
21–28 Maret 2025: Libur sekolah dan cuti Nyepi
29 Maret: Libur nasional Nyepi
31 Maret–1 April: Libur nasional Idulfitri
2–4 & 7 April: Cuti bersama Idulfitri
8 April: Libur sekolah tambahan
9 April: Kembali masuk sekolah
Pekerja Masuk Lebih Awal, Pengusaha Wajib Bayar Lembur
Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional. Namun, perusahaan dapat mempekerjakan karyawan pada hari libur dengan ketentuan pembayaran upah lembur, terutama untuk sektor yang membutuhkan operasional berkelanjutan.
Dengan pengaturan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan tenang dan tetap menjaga produktivitas kerja selepas liburan.***