RADAR JAKARTA|Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran. Supian sebelumnya mengizinkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan kendaraan dinas untuk pulang ke kampung halaman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam pencegahan korupsi, termasuk dalam pengendalian gratifikasi dan penggunaan aset negara.
“KPK mengimbau kepala daerah agar menjadi contoh bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Selain itu, terdapat imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Idulfitri,” ujar Budi, Sabtu (29/3/2025).
Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas semestinya digunakan untuk kepentingan tugas negara, bukan untuk kepentingan pribadi. Ia juga meminta kepala daerah dan inspektorat untuk aktif melakukan pemantauan agar penyalahgunaan kendaraan dinas bisa dicegah secara efektif.
“Kepala daerah atau inspektorat dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Dalam surat tersebut, KPK mengingatkan bahwa aset negara harus dikelola secara tertib dan dimanfaatkan sesuai kepentingan dinas agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
Kebijakan Wali Kota Depok
Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Ia beralasan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan tanggung jawab ASN dalam menjaga aset negara.
“Artinya, kalau terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan kendaraan, maka itu menjadi tanggung jawab mereka. Mereka harus mengembalikan kerugian negara jika itu terjadi,” ujar Supian, Jumat (28/3/2025).
Ia juga menyebut kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi bagi ASN yang telah mengabdi, mengingat tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi. Selain itu, Supian menilai bahwa membawa kendaraan dinas saat mudik lebih aman dibandingkan meninggalkannya tanpa pengawasan di rumah kosong.
“Jika kendaraan ditinggalkan selama mudik, pengawasan terhadap aset negara justru menjadi lebih sulit,” tambahnya.
Namun, KPK menekankan bahwa kebijakan ini berisiko menimbulkan pelanggaran aturan terkait penggunaan aset negara. KPK meminta agar seluruh kepala daerah, termasuk Supian, memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai peruntukannya demi mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.(*)
KPK Ingatkan Wali Kota Depok soal Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
