Polda Metro Jaya Terima Laporan Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Polda Metro Jaya menerima laporan terkait aksi penggerudukan yang dilakukan oleh sekelompok orang saat rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Laporan tersebut dibuat oleh seorang sekuriti hotel berinisial RYR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima pada Sabtu (15/3/2025) dan telah teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

Kronologi Kejadian

Aksi penggerudukan ini dilakukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil. Berdasarkan keterangan pelapor, sekitar pukul 18.00 WIB, mereka memasuki Hotel Fairmont dan langsung menuju ruang rapat Panja RUU TNI. Sesampainya di depan pintu ruang rapat, mereka meneriakkan protes agar pembahasan RUU tersebut dihentikan karena dilakukan secara tertutup.

Dari pantauan di lokasi, salah satu perwakilan koalisi, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, sempat membentangkan poster berisi kritik terhadap pembahasan revisi UU TNI. Tak lama setelah itu, petugas keamanan hotel segera mengamankan dan mengeluarkan mereka dari ruangan.

Andrie dan dua rekannya tetap melanjutkan aksi protes di depan pintu rapat, menuntut agar rapat dihentikan. “Hentikan Bapak-Ibu, prosesnya sangat tertutup, tidak ada pelibatan rakyat di sini,” teriak Andrie.

Meski demikian, tidak ada perwakilan DPR atau pemerintah yang menemui mereka. Setelah beberapa saat, ketiga orang tersebut meninggalkan lokasi.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Ade Ary menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. Para terlapor diduga melanggar beberapa pasal dalam KUHP, di antaranya:

Pasal 172 (menghalang-halangi tugas pejabat negara)

Pasal 212 (melawan petugas)

Pasal 217 (mengganggu jalannya rapat resmi)

Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan)

Pasal 503 (mengganggu ketertiban umum)

Pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia)

Hingga kini, polisi masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.

Latar Belakang Penolakan

Koalisi Masyarakat Sipil menolak pembahasan RUU TNI karena dinilai dapat mengembalikan dwifungsi ABRI. Mereka juga menuntut agar proses revisi undang-undang dilakukan secara transparan dan melibatkan publik.

“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan ini karena dilakukan tertutup dan tidak sesuai prinsip demokrasi,” ujar Andrie dalam aksinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPR atau pemerintah terkait tuntutan kelompok tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai insiden ini. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60