Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi:
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.”
Headlines
Tag: #ProtesTertutup
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





