Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

banner 468x60

RADAR JAKARTA| Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Vonis yang sebelumnya dijatuhkan selama 6,5 tahun kini diperberat menjadi 20 tahun penjara. Keputusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.

Putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arianto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). Selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Perkara korupsi yang melibatkan Harvey Moeis terkait dengan pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey. Namun, putusan itu mendapat sorotan publik, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto, yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara.

Prabowo dalam acara Musrenbangnas di kantor Bappenas pada Desember 2024 lalu menyampaikan kekecewaannya atas vonis yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. Pernyataannya tersebut kini seolah menjadi kenyataan dengan keputusan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman Harvey.

Dukungan Publik dan Respons DPR

Putusan Pengadilan Tinggi ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka. Ia menilai keputusan ini sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi,” ujar Martin kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Martin juga menekankan bahwa vonis ini menjadi preseden penting bagi sistem peradilan di Indonesia. Ia berharap hukuman berat ini menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lainnya bahwa kejahatan keuangan negara tidak akan dibiarkan begitu saja.

Kuasa Hukum Harvey Moeis Kritik Putusan Hakim

Di sisi lain, kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mengkritik putusan ini. Ia menilai telah terjadi kemunduran dalam prinsip negara hukum, di mana keadilan dan supremasi hukum seolah tidak dijalankan dengan benar.

“Rule of law di Indonesia seakan telah wafat. Klien kami awalnya hanya divonis 6,5 tahun, kini menjadi 20 tahun. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ujar Junaedi.

Kasus ini terus menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut angka kerugian yang fantastis, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan vonis terbaru ini, masyarakat menantikan apakah langkah hukum lebih lanjut akan diambil oleh pihak Harvey Moeis atau apakah putusan ini akan menjadi akhir dari proses peradilan kasus tersebut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60