RADAR JAKARTA|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buron Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan.
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB, mengenakan rompi tahanan oranye dan dalam keadaan tangan terborgol. Ia kemudian digiring petugas KPK untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.
Jalannya Kasus Hasto
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, bersamaan dengan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah. Hasto diduga berperan dalam upaya menggagalkan Riezky Aprilia—peraih suara terbanyak kedua—untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sebagai gantinya, ia berupaya memasukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW dengan bantuan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Hasto diduga memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan. Selain itu, Donny diduga berperan dalam menyerahkan uang suap kepada Wahyu, yang sebagian besar berasal dari Hasto.
Selain dugaan suap, KPK juga menjerat Hasto dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur, serta menginstruksikan salah satu pegawainya melakukan hal serupa sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024.
Respons Hasto dan Upaya Praperadilan
Usai resmi ditahan, Hasto menyampaikan pernyataan bahwa ia berharap KPK menegakkan hukum tanpa tebang pilih, termasuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” ujar Hasto di Gedung KPK, Kamis (20/2/2025).
Sebelumnya, Hasto sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak hakim. Meski kalah, ia kembali mengajukan gugatan baru, yang dijadwalkan disidangkan pada 3 Maret 2025.
Saat digiring penyidik KPK, Hasto juga sempat meneriakkan “Merdeka!” dengan tangan yang sudah terborgol.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020, yang menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina (orang kepercayaan Wahyu), serta pihak swasta bernama Saeful. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku masuk DPR lewat PAW.
Sementara Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah menjalani hukuman, Harun Masiku masih buron hingga kini. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka baru karena diduga berperan dalam memuluskan skenario masuknya Harun ke DPR serta menghambat penyidikan.
KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut.***
KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
