Polemik Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, APH Gelar Diskusi Hukum

banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) menggelar diskusi hukum yang membahas polemik penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Diskusi ini menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum yang dapat muncul akibat penerapan asas tersebut.

Acara ini menghadirkan Matdiyanto sebagai pembicara utama, dengan Suharna bertindak sebagai moderator. Dalam pemaparannya, Matdiyanto menjelaskan bahwa asas Dominus Litis, yang memberikan kewenangan besar kepada jaksa dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana, masih menyisakan banyak perdebatan hukum.

“Jika tidak diatur dengan jelas dalam RUU KUHAP, penerapan asas Dominus Litis berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara penegak hukum. Hal ini pada akhirnya bisa melemahkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujar Matdiyanto, Selasa (12/2).

Ia juga menyoroti kemungkinan terjadinya ketidakpastian hukum jika kewenangan jaksa dalam menentukan kelanjutan perkara tidak dibatasi dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Diskusi ini diikuti oleh akademisi, mahasiswa hukum, serta praktisi, yang turut menyampaikan pandangan dan analisisnya mengenai dampak penerapan asas Dominus Litis. Berbagai perspektif diangkat guna mencari solusi agar kebijakan hukum yang dibuat tidak justru menimbulkan permasalahan baru di masa depan.

Dengan semakin intensifnya pembahasan RUU KUHAP, diskusi semacam ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perumusan kebijakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60