RADAR JAKARTA| Jakarta – Komando Barisan Rakyat (Kobar) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa FA, anggota Komisi XI DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan, terkait dugaan penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Koordinator aksi, Charma Afrianto, mengungkapkan bahwa FA diduga menerima miliaran rupiah yang dihibahkan oleh BI kepada Yayasan Safa Mandiri Madani. Namun, menurut investigasi Kobar, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penerima dana CSR karena tidak terdaftar di Kesbangpol.
“Sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001, ada tujuh syarat utama bagi yayasan penerima bantuan pemerintah. Dari hasil investigasi kami, yayasan ini tidak terdaftar di Kesbangpol Provinsi Sumsel. Ini berarti yayasan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Charma di Gedung KPK, Jumat (21/2).
Atas temuan ini, Kobar mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana tersebut, termasuk dengan memeriksa dan menangkap FA. Selain itu, mereka juga meminta agar Gubernur BI turut diperiksa atas kebijakan yang dianggap melanggar aturan.
“KPK harus segera bertindak, memeriksa dan menangkap FA. Selain itu, kami juga mempertanyakan mengapa Gubernur BI berani mengeluarkan dana kepada anggota DPR RI. Ini jelas menabrak aturan dan harus diusut tuntas,” tegas Charma.
Aksi ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh aktivis, di antaranya Tumpal Simare-mare dan Sukma Hidayat dari Komando Barisan Rakyat.
Kobar Desak KPK Periksa Anggota DPR dan Gubernur BI Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR
