Sengketa Lahan di Lenteng Agung, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Pemilik Asli

Sengketa Lahan di Lenteng Agung, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Pemilik Asli
Sengketa Lahan di Lenteng Agung, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Pemilik Asli
banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta – Kuasa hukum dari ahli waris Saatun alias Atum Bin Misin, Andi Tatang Supriyadi menjelaskan duduk perkara sengketa tanah seluas 5.240 meter persegi di RT 03 RW 01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pada awalnya, terdapat seseorang yang mengaku sebagai ahli waris, tetapi akhirnya mengakui bahwa dirinya bukan ahli waris yang sah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Persoalan ini semakin kompleks dengan dugaan pemalsuan akta hibah dan girik yang didugq dilakukan oleh Drs. H. Adeng Zakaria Bin Kartadimadja, yang telah divonis bersalah dan dipidana pada tahun 2017.

“Kami sebagai kuasa hukum ahli waris sah dari Atum Bin Misin berupaya untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah tersebut melalui jalur hukum,” ujar Andi Tatang, Senin (10/2) di Kota Depok.

Untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah, tim kuasa hukum pun telah menempuh beberapa langka

Pertama melakukan penetapan ahli waris di Pengadilan Jakarta Selatan, kedua bersurat ke kelurahan.

Dimana sebelumnya Kelurahan Lenteng Agung ini adalah masuk kepada Kelurahan Pasar Minggu.

Kemudian juga melakukan mediasi dan akhirnya somasi terhadap pihak yang masih menduduki lahan tersebut.

“Setelah mediasi berulang kali mengalami dead lock, akhirnya sengketa ini dibawa ke ranah pengadilan,” jelasnya.

Selama menjalani proses itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya mengabulkan gugatan ahli waris dan menyatakan bahwa, menguasai serta menyewakan lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

“Lalu pihak pengadilan menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Atum Bin Misin,”katanya.

Ahli waris sah berhak atas tanah di Jalan Raya Lenteng Agung RT 03 RW 01 dengan Girik C849 Persil 65 DIII tersebut.

Sebetulnya, kata Tatang, usai putusan pengadilan dikeluarkan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding bagi yang kalah dalam perkara ini.

“Tetapi pihak tergugat justru melanggar kesepakatan dan tetap mengajukan banding,”katanya.

Dalam upaya banding, Tatang menjelaskan, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang memenangkan ahli waris sah.

Namun, karena tidak puas, Tatang menuturkan, pihak tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Akan tetapi Mahkamah Agung tetap menolak kasasi dan menguatkan putusan sebelumnya.

“Sehingga, sejak dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta, hingga Mahkamah Agung, semua memutuskan bahwa tanah tersebut sah milik ahli waris,” ungkapnya.

Setelah putusan inkrah, Tatang menerangkan, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjut Tatang, karena sifatnya kehati-hatian sebelum dilakukan eksekusi, maka ada kesepakatan untuk dilakukan Konstatering.

Tatang menyampaikan, Konstatering adalah mencocokkan batas-batas objek tersebut, sehingga dilakukanlah kemarin pada tanggal kemarin tanggal 6 Februari 2025.

“Dilakukanlah pencocokan batas batas yang dihadiri oleh BPN, Kelurahan, Kecamatan, RT-RW, serta para pihak dalam hal ini ahli waris penggugat yaitu dari kami, ahli waris tergugat yang juga hadir,” ucapnya.

“Kami sudah berulang kali membuktikan bahwa orang tua tergugat telah melakukan pemalsuan akta hibah dan girik dengan bantuan oknum kelurahan dan BPN yang kini sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Teguran keras atau somasi kepada pihak yang masih menduduki lahan juga telah dilakukan, tetapi tetap tidak digubris.

“Kami tinggal menunggu eksekusi dari Pengadilan Jakarta Selatan. Segala bukti hukum telah lengkap, mulai dari putusan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung,” ujarnya

Dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, tanah ini sah milik ahli waris Atum Bin Misin.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60