Perpat Babel Anggap Penanganan Kasus Korupsi Timah Keliru, Kirim Surat ke Jaksa Agung

Perpat Babel Anggap Penanganan Kasus Korupsi Timah Keliru, Kirim Surat ke Jaksa Agung
Ketua Umum DPP Perpat, Dr. Andi Kusuma SH MKn CTL saat memberikan keterangan pers nya
banner 468x60

RADAR JAKARTA | Bangka Belitung – Kasus mega korupsi timah yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 271 triliun terus mendapat perhatian serius dari masyarakat Bangka Belitung. Kali ini, Perkumpulan Putra Putri Tempatan Bangka Belitung (Perpat Babel) melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), terkait penanganan perkara yang mereka nilai mengandung kekeliruan hukum.

Surat yang dikirim pada tanggal 4 Februari 2025 dengan nomor 038/TM/PERPAT/I/2024 tersebut berisi permohonan kepada Kejaksaan Agung untuk meninjau kembali penanganan kasus ini yang dianggap telah melenceng dari prinsip penegakan hukum yang benar. Perpat Babel menyatakan bahwa akibat kekeliruan hukum ini, perekonomian masyarakat Bangka Belitung telah terpuruk, dan potensi kerugian negara yang sangat besar belum dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perpat Babel, termasuk ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan Babel, Budiyono SH, dan ketua umum DPP Perpat, Dr. Andi Kusuma SH MKn CTL. Dalam suratnya, Perpat Babel meminta agar perkara ini dikembalikan pada jalur yang benar sesuai dengan prinsip keadilan dan kebermanfaatan hukum.

Menurut Dr. Andi Kusuma, pihaknya menilai bahwa penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Agung telah terjadi ‘Eror In Objecto’—kesalahan dalam kategori perkara. Andi menegaskan bahwa meskipun Kejaksaan Agung telah menggolongkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor), namun ia berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak seharusnya dikategorikan demikian.

“Kasus ini seharusnya tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait lebih tepat jika dikategorikan dalam jenis pelanggaran hukum lain yang tidak melibatkan unsur korupsi sebagaimana yang didalilkan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Andi Kusuma dalam keterangan pers yang diterima oleh tim media, Rabu yang lalu  (5/2/2025).

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa dalam surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai angka Rp 271 triliun. Namun, Andi menilai bahwa dalam proses hukum tersebut tidak ditemukan bukti atau unsur yang jelas-jelas merugikan keuangan negara.

“Tidak ada unsur yang benar-benar merugikan keuangan negara seperti yang diklaim oleh Kejaksaan Agung. Padahal, jumlah kerugian yang dituduhkan sangat fantastis—Rp 271 triliun—dan hal ini harus ditangani dengan sangat hati-hati, mengingat dampaknya yang begitu besar bagi ekonomi masyarakat di Bangka Belitung,” tegas Andi Kusuma.

Sebagai tambahan, Andi Kusuma menyoroti bahwa penegakan hukum yang tidak tepat dalam kasus ini tidak hanya berisiko merugikan pihak yang terlibat, tetapi juga dapat memperburuk perekonomian daerah, khususnya masyarakat Bangka Belitung yang telah lama bergantung pada sektor pertambangan timah.

Perpat Babel berharap agar Kejaksaan Agung dapat lebih bijaksana dalam menangani kasus ini, dengan mempertimbangkan semua fakta, bukti, dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Mereka meminta agar proses hukum kembali ke jalur yang benar, demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.

“Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kesejahteraan masyarakat. Kami meminta agar penegakan hukum dilakukan dengan prinsip yang benar, yang tidak hanya mengutamakan kepentingan segelintir orang, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat banyak,” tutup Andi Kusuma.

Surat ini menjadi salah satu bentuk protes Perpat Babel atas ketidakpuasan mereka terhadap cara Kejaksaan Agung menangani kasus besar yang menyangkut masa depan ekonomi masyarakat Bangka Belitung. Mereka berharap agar surat ini mendapatkan perhatian serius dari Jaksa Agung dan pihak terkait untuk memperbaiki penegakan hukum yang saat ini dinilai cacat.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60