Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Temukan Kesalahan Eksekusi Lahan di Setiamekar Bekasi

banner 468x60

RADAR JAKARTA| Bekasi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengunjungi warga Cluster Setiamekar, Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (7/2/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti polemik penggusuran lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 30 Januari 2025.

Dalam kunjungannya, Nusron mengungkapkan adanya kesalahan dalam proses eksekusi lahan yang merugikan lima warga. Ia menegaskan bahwa lahan yang dieksekusi oleh PN Cikarang bukan bagian dari objek sengketa sesuai sertifikat bernomor M 706.

“Menurut data kami, lahan yang digusur berada di luar objek sengketa. Ini akan kita buktikan bersama,” ujar Nusron saat meninjau lokasi penggusuran.

Ia juga menyoroti prosedur eksekusi yang dinilainya tidak sesuai aturan. Menurutnya, sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan seharusnya mengajukan permintaan kepada BPN untuk melakukan pengukuran guna memastikan objek sengketa.

“Seharusnya pengadilan terlebih dahulu berkirim surat ke BPN untuk memastikan lokasi yang harus dieksekusi. Jika sudah diukur, pengadilan juga wajib memberitahukan BPN sebelum eksekusi dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki lima warga tersebut tetap sah di mata ATR/BPN. Ia menjelaskan bahwa dalam putusan pengadilan maupun Mahkamah Agung (MA) tidak ada perintah pembatalan sertifikat turunan dari SHM induk nomor 325, yang menjadi sumber sengketa.

“Sertifikat milik warga ini masih sah. Keputusan pengadilan dan MA tidak pernah memerintahkan BPN untuk membatalkan sertifikat tersebut,” tegasnya.

Nusron juga menyoroti ketidakterlibatan ATR/BPN Kabupaten Bekasi dalam proses eksekusi lahan. Menurutnya, hal ini berdampak pada ketidaksesuaian prosedur dan berujung pada kerugian bagi masyarakat.

“Kami tidak dalam kapasitas mengomentari putusan pengadilan, tetapi secara prosedural eksekusi ini tidak sesuai aturan. Seharusnya ada pengukuran terlebih dahulu sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021,” tambahnya.

Sementara itu, terkait Klaster Setiamekar Residence 2, Nusron enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia menegaskan bahwa permasalahan tersebut merupakan bagian dari perkara lain yang telah diputus oleh PN Cikarang.

“Klaster itu urusan lain. Yang terpenting saat ini adalah menangani warga yang sudah tergusur,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut dari polemik ini, Nusron menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan mediasi dengan PN Cikarang dan memanggil pihak-pihak yang bersengketa. Ia juga berkomitmen memperjuangkan penggantian rumah bagi warga yang telah digusur secara tidak adil.

“Kami akan berusaha memperjuangkan hak warga yang sudah kehilangan rumahnya. Mereka membangun dan membeli lahan dengan sah, tetapi menjadi korban konflik yang tidak mereka ketahui,” tegasnya.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan ada solusi yang adil bagi warga terdampak dan perbaikan prosedur eksekusi lahan di masa mendatang.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60