Radarjakarta.id | MEDAN – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Sumatera Utara, AKBP DK, resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
Pemecatan ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto. Namun, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus yang menjadi dasar pemecatan AKBP DK.
“Sudah dipecat dia, sudah lama. Kasus itu (pelanggaran etik). Iya,” ujar Kombes Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Bambang menambahkan bahwa kasus yang menjerat mantan Kapolres Labuhanbatu ini telah bergulir sejak 2023. Proses pemeriksaan dan keputusan pemecatan langsung ditangani oleh Mabes Polri.
“Yang memeriksa dan yang memecat langsung dari Mabes Polri. Kasusnya terjadi saat dia masih menjabat sebagai Wadir Krimsus,” jelasnya.
Sebelum dipecat, AKBP DK sempat dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) dan posisinya sebagai Wadir Krimsus digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.
Setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), AKBP DK sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut. Namun, upaya bandingnya ditolak, sehingga keputusan PTDH tetap berlaku.
“Sempat banding, tapi ditolak,” kata Bambang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri terkait detail pelanggaran etik yang menyebabkan AKBP DK diberhentikan secara tidak hormat.
Mantan Wadir Krimsus Polda Sumut, AKBP DK Dipecat Tidak Hormat
![Screenshot_20250207_123739.jpg](https://radarjakarta.id/wp-content/uploads/2025/02/Screenshot_20250207_123739.jpg)