Foto: Dr. (C) Yusri Fachri, S.H., M.H.,
Radarjakarta.id | MEDAN – Permasalahan tanah yang terletak di Jalan Pasar 3, No. 133, Lorong VII, Kampung Tegal Rejo, Kecamatan Medan Timur, menarik perhatian serius dari praktisi hukum di Kota Medan.
Kali ini, Dr. (C) Yusri Fachri, S.H., M.H., menyoroti masalah yang dihadapi Amir Hamzah (67), warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan, yang merupakan ahli waris dari almarhum Basirin dan almarhumah Amnah.
Praktisi hukum lulusan S-2 Universitas Sumatera Utara ini menjelaskan bahwa masalah tanah ini merupakan peristiwa hukum yang timbul akibat adanya perjanjian antara dua pihak. Menurut Yusri, dalam kasus ini, apabila terjadi perselisihan, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi sesuai dengan Pasal 1243 KUH Perdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa jika salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajibannya, perjanjian dapat dibatalkan demi hukum dan kedua belah pihak dapat kembali pada keadaan sebelum perjanjian tersebut dibuat.
Yusri juga menyoroti kasus yang melibatkan Amir Hamzah sebagai pemilik tanah yang menjual kepada Johan dengan pembayaran uang muka (DP) terlebih dahulu. Meskipun telah berjalan selama 9 tahun, Johan belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi pembayaran tanah tersebut. Menurut Yusri, tindakan Johan ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
“Menurut hukum, kepemilikan tanah tersebut tetap berada pada pemilik sah, yakni Amir Hamzah, dan terkait dengan DP yang telah dibayarkan Johan, sesuai dengan Pasal 1464 KUH Perdata, DP tersebut dianggap hangus,” ujarnya.
Amir Hamzah bersama kuasa hukumnya telah melakukan berbagai upaya hukum untuk menuntut hak ahli waris atas tanah di Jalan Pasar 3, Medan Perjuangan.
Upaya Hukum oleh Ahli Waris
Tim kuasa hukum Amir Hamzah yang dipimpin oleh Mahmud Irsad Lubis, S.H., bersama sejumlah advokat lainnya, telah mengirimkan somasi kepada Johan. Selain itu, kuasa hukum Amir Hamzah juga mengunjungi kantor Notaris Gordon E. Harianja, S.H. pada Jumat (17/1/2025) untuk mengambil dokumen terkait perjanjian pengalihan hak dari Amir Hamzah kepada Johan.
Tak hanya itu, demi memastikan kejelasan hukum, tim kuasa hukum juga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Dalam waktu dekat, mereka berencana melakukan audensi dengan pejabat terkait di BPN Kota Medan.
Perjanjian Jual Beli Tanah Dinilai Wanprestasi
Sebelumnya, kuasa hukum Amir Hamzah, Mahmud Irsad Lubis, S.H., mengungkapkan bahwa jual beli tanah antara ahli waris dan Johan, yang tercantum dalam akta perjanjian bernomor 3.616/Leg/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang dilegalisasi Notaris Gordon E. Harianja, S.H., dinilai sebagai wanprestasi. Hal ini disebabkan karena Johan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar Rp. 700 juta setelah Peta Bidang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
“Johan hanya membayar Rp. 500 juta sebagai DP, sementara sisa Rp. 700 juta seharusnya dibayar setelah Peta Bidang keluar. Namun hingga saat ini, pembayaran tersebut belum juga dilakukan,” kata Mahmud Irsad Lubis, S.H., yang mewakili ahli waris.
Penutupan
Kasus ini menjadi contoh bagaimana perjanjian yang tidak dipenuhi dapat berujung pada wanprestasi dan pembatalan perjanjian berdasarkan ketentuan dalam KUH Perdata. Proses hukum terkait sengketa ini masih berlangsung, dan langkah selanjutnya akan dilakukan untuk memperoleh penyelesaian yang adil bagi pihak yang dirugikan. | Al Pane