Agnez Mo Dijatuhi Vonis Rp1,5 Miliar dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan terhadap penyanyi ternama Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta. Dalam putusan yang dibacakan pada 30 Januari 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin penciptanya, Ari Sapta Hernawan atau yang dikenal sebagai Ari Bias.

Berdasarkan putusan Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Lagu tersebut diketahui telah dibawakan Agnez dalam tiga konser komersial pada Mei 2023, yakni:

Bacaan Lainnya
banner 300x250
  • 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya – Rp500 juta
  • 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta – Rp500 juta
  • 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung – Rp500 juta

Selain itu, pengadilan juga menghukum Agnez Mo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000.

Dukungan dari Komunitas Musisi

Putusan ini disambut baik oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Melalui perwakilannya, Piyu (Padi Reborn) dan Badai (eks-Kerispatih), AKSI menegaskan bahwa keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia.

“Ini adalah langkah maju bagi para pencipta lagu untuk mendapatkan hak dan perlindungan hukum yang lebih baik,” tulis akun resmi AKSI di Instagram.

Anji Ikut Soroti Kasus Ini

Musisi Anji turut memberikan komentarnya terkait putusan pengadilan terhadap Agnez Mo. Dalam unggahan di Instagram, Anji mengungkapkan bahwa ia pernah mewawancarai Ari Bias setahun lalu, membahas alasan di balik larangan bagi Agnez untuk membawakan lagu Bilang Saja.

“Saat itu, Ari Bias sudah memberikan peringatan kepada Agnez Mo. Namun, karena tidak diindahkan, ia akhirnya memilih jalur hukum,” ujar Anji.

Ia juga menyoroti pernyataan pengacara Ari Bias, Minola Sebayang, mengenai pentingnya izin pencipta lagu sebelum digunakan dalam pertunjukan komersial.

Pelajaran bagi Industri Musik

Kasus ini menjadi pengingat bagi para musisi untuk lebih menghargai hak cipta pencipta lagu. Dengan adanya putusan ini, diharapkan industri musik Indonesia semakin sadar akan pentingnya izin dan royalti bagi pencipta lagu, demi menciptakan ekosistem yang lebih adil dan profesional.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60