Rekapitulasi Penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2024
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam :
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tetang Pemasyarakatan
- Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tetang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2018 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Remisi Khusus Natal Tahun 2024 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi Syarat Administratif dan Subsantif, diantaranya :
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 ( enam ) bulan
- Tidak terdaftar pada register F ( buku catatan pelanggaran disiplin )
- Turut serta aktif dalam program pembinaan ( Kepribadian dan Kemandirian )
- Telah membayar lunas uang denda dan uang pengganti bagi Narapidana tindak Pidana Korupsi
- Telah Mengikuti program Deradikalisasi dan menyatakan Ikrar kesetiaan kepada Negara Republik Indonesia bagi narapidana terorisme