Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Beri Remisi Natal Kepada 62 Nasrani Binaan, 2 Langsung Bebas

banner 468x60

Radarjakarta.id | TANGERANG – Natal merupakan hari raya yang penting bagi umat Kristiani di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Momentum Natal biasanya diisi dengan berbagai kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga. Namun, bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan hal tersebut tak dapat dilakukan karena mereka sedang menjalankan masa pidananya di dalam Lapas.

Namun, dalam rangka memberikan harapan serta kebahagiaan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristiani negara memberikan Remisi Khusus bagi mereka yang memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sendiri, ada 62 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2024, dimana 2 orang diantaranya langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi Remisi. Bertempat di Gereja Maranatha Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, telah dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2024 yang dilaksanakan terpusat melalui teleconference oleh Bapak Agus Andrianto selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Rabu, 25 Desember 2024. Hadir dalam kegiatan ini Riski Burhannudin selaku Plt. Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Tri Widiyanto selaku Kasi Binadik, Yudhistira Putra selaku Kasubsi Registrasi, Rizal Surya Syaputra selaku Kasubsi Bimkemaswat, dan seluruh jajaran Staf Seksi Binadik.

“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khusus bagi rekan-rekan Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakatat, keluarga, dan sanak saudara, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan dan jadilah insan yang lebih baik dan hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang lebih baik,” kata Riski Burhannudin.

Lebih lanjut, Riski Burhannudin mengatakan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.

“Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan. Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga Negara yang baik dan taat hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” kata Riski Burhannudin.


banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60