Radarjakarta.id|MEDAN – Kerabat dan Keluarga Aisyah Ritonga berharap putusan sidang praperadilan Polsek Medan Area yang Menjadi tahanan,Boby Syaputra.
Majelis Hakim PN Medan bisa adil. Memberikan suatu pencerahan kepada masyarakat Kota Medan, dalam Pembacaan Putusan yang Terjadwal akan di gelar Rabu (04/12/2024).
Demikian diungkapkan Perwakilan Keluarga Aisyah Ritonga Senin (02/11/2024), di sela-sela menunggu sidang kesimpulan para pihak, praperadilan Polsek Medan Area yang menjadi Tahanan,Boby Syaputra suami dari Pemohon.
Ditegaskannya, dalam upaya pra peradilan ini untuk mendapatkan keadilan bagi Boby Syaputra yang ditetapkan menjadi pelaku,
Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan (jahat) atau yang dalam praktik pidana dikenal dengan pasal penadah (heling).
“Dalam sidang yang telah di gelar juga sudah menghadirkan saksi pemohon,Mhd Mustofa dan Suhardi Lubis, yang di hadirkan, penasehat hukum Aisyah Ritonga
Iskandar SH, Lawyer.
Dan yang menjadi acuan di kabulkannya gugatan,
PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas dan sesuai dengan ketentuan Pasal 81 jo Pasal 82 ayat (3) huruf a dan c KUHAP dan Pasal 18 ayat (5) jo Pasal 19 ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, C.q Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya.
Karenanya, Mahmud Irsad Lubis,S.H, Iskandar,S.H, Muhammad Nasir Pasaribu,S.H, Agung Harja,S.H, Kuasa pemohon menekankan, dalam putusan sidang prapid ini, Majelis Hakim diharapkan benar-benar adil.
“Hakim haruslah mengutamakan KUHAP dari aturan-aturan lainnya. Dan bertindak seadil-adilnya,” tandasnya.| Al Pane*